Keempat, secara regulatif, pengaruh pelembagaan antikorupsi kepada publik dan aktor-aktor korup adalah perasaan takut bersalah. Jika aspek regulatif ini tidak mampu menciptakan perasaan takut bersalah kepada publik dan koruptor, berarti efek jera dari penegakan hukum tidak bekerja. Mengapa efek jera ini tidak bekerja? Ini yang perlu diteliti lebih lanjut oleh para ahli.
Terakhir, basis legitimasi secara regulatif dalam penguatan antikorupsi adalah basis hukum/legal dan pemberian sanksi kepada pelaku korupsi. Dalam konteks ini, penekanannya ada pada legitimasi. Jika basis legal ini bekerja dengan baik, maka legitimasi dalam penegakan hukum korupsi juga akan meningkat dalam masyarakat. Sebaliknya, jika basis legal ini lemah, maka legitimasi dalam masyarakat juga akan menurun drastis.
Upaya pelembagaan antikorupsi memang tidak mudah. Secara regulatif, tanggung jawab pelembagaan antikorupsi ini berada di tangan pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan penegak hukum. Berbeda dengan pelembagaan antikorupsi secara normatif dan kognitif yang tanggung jawab utamanya pada masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, jika penguatan aspek regulatif dalam antikorupsi bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan penegak hukum, maka pelembagaan antikorupsi akan bisa dilakukan dengan memadai. Sebaliknya, jika pelembagaan secara regulatif ini lemah, maka pelembagaan secara normatif dan kognitif juga akan terseok-seok. Dan bisa jadi, upaya pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin berat.
Selamat Hari Antikorupsi, 9 Desember 2020. ()