Upaya pelembagaan antikorupsi memang tidak mudah. Secara regulatif, tanggung jawab pelembagaan antikorupsi ini berada di tangan pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan penegak hukum. Berbeda dengan pelembagaan antikorupsi secara normatif dan kognitif yang tanggung jawab utamanya pada masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, jika penguatan aspek regulatif dalam antikorupsi bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan penegak hukum, maka pelembagaan antikorupsi akan bisa dilakukan dengan memadai. Sebaliknya, jika pelembagaan secara regulatif ini lemah, maka pelembagaan secara normatif dan kognitif juga akan terseok-seok. Dan bisa jadi, upaya pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin berat.
Selamat Hari Antikorupsi, 9 Desember 2020. ()