Perjanjian dalam Piagam Madinah ditetapkan tugas dan kewajiban kaum Muslimin, Yahudi, dan Penduduk Madinah lainnya. Piagam Madinah ini mengakui kebebasan orang-orang non muslim dalam beragama dan menjalankan adat istiadat.
Dokumen politik ini menggariskan dasar-dasar kehidupan politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik itu kaum Muslimin, Musyrikin maupun Yahudi. Dua hal penting pandangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dibangun Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah;
Pertama, semua pemeluk agama Islam adalah satu umat walau mereka berbeda suku.
Kedua, Hubungan antara masyarakat muslim dan non-muslin didasarkan pada prinsip:
1) bertetangga dengan baik, 2) saling membantu dalam menghadapi musuk, 3) membela yang teraniyaya, 4) saling menasehati, dan 5) menghormati kebebasan beragama.
Nabi Muhammad mempersatukan, dalam satu ikatan persaudaraan yang berlandaskan iman dan agama, yang disebut juga dengan sistem muakhah (persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar). Melalui prinsip muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua belah pihak.
Hak-hak kemasyarakatan, seperti mendapatkan perlindungan dan saling tolong menolong. Bentuk pertolongannya terbuka, untuk menyelesaikan persoalan hidup baik berupa pertolongan secara materi, nasehat, maupun silaturahmi. Bahkan bisa saling mewarisi harta meski tidak ada hubungan nasab atau keluarga.
Inilah moment dan prinsip kemasyarakatan yang penting Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Nabi mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan pemilik modal. Upaya ini sebagai jalan yang ampuh untuk mematikan bentuk-bentuk perang saudara dan permusuhan.
Piagam Madinah memberikan inspirasi dalam mengakui hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat, hak kehormatan jiwa, dan harta.
Penulis: Lukni