Scroll untuk baca artikel
Terkini

Plin-plan Kebijakan Soal Minyak Goreng, Petani Sawit Menjerit

Redaksi
×

Plin-plan Kebijakan Soal Minyak Goreng, Petani Sawit Menjerit

Sebarkan artikel ini

Kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah dalam mengarasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng justru akan menambah masalah baru

BARISAN.CO – Kebijakan larangan ekspor minyak goreng berubah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pemerintah memberlakukan larangan ekspor seluruh bahan baku minyak goreng, termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, pome, dan used cooking oil.

Perubahan aturan larangan ekspor ini ditetapkan hanya berselang sehari dari pengumuman sebelumnya, Selasa (26/4) malam. Saat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers mengatakan hanya minyak goreng dan RBD palm olein yang dilarang ekspor, sedangkan CPO tidak termasuk.

Keputusan tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan ekspor ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menjelaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memperhatikan kepentingan masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.

Menanggapi kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah untuk menyelesaikan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dalam negeri itu, Anggota Komisi Bidang Industri DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Amin Ak meminta pemerintah membuat kebijakan dengan sudut pandang holistik dan mempertimbangkan banyak hal.

“Jangan buat kebijakan yang sifatnya trial and error (metode pemecahan masalah dengan beberapa upaya untuk mencapai solusi), kan, bukan maqom-nya lah, ya, pemerintah itu seperti itu. Wong pemerintah itu gudangnya orang pintar, mengerti semua, punya data, punya sumber daya, dan mereka juga diikat oleh konstitusi untuk menjalankan konstitusi. Mestinya, ya, membuat kebijakan yang jelas, terukur, dan menguntungkan semua pihak,” kata Amin mengutip dari KBR, Rabu (27/4/2022).

Amin meyakini kebijakan larangan ekspor CPO tak akan berlangsung lama. Sebab menurutnya, kebijakan ini akan merugikan banyak pihak, terutama petani-petani sawit yang akan sangat terdampak, dengan merosotnya harga tandan buah segar (TBS). Amin menyebut, kebijakan yang diambil pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah baru.

“Belum lagi risiko mungkin ada bisa saja ada sanksi internasional, iya, kan? Bagaimanapun juga para pengusaha ini sudah punya ikatan mungkin sudah punya perjanjian perjanjian kontrak mungkin jangka menengah atau jangka panjang kan dengan para pembeli di luar negeri. Dan juga reputasi dagang, ini kan mencederai reputasi dagang kita, banyak sekali lah saya kira dampaknya,” imbuhnya.

Cabut Larangan Ekspor

Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics (Indef) menilai pemerintah harus menanggung konsekuensi akibat ketidaksinkronan informasi mengenai larangan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Menurut Ekonom Indef, Rusli Abdullah, saat ini petani sawit telanjur merugi lantaran harga buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) di pasaran.

Kata dia, dua konsekuensi harus dilakukan dan siap diterima pemerintah pascagaduh larangan ekspor CPO menjadi Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein atau bahan baku pembuatan minyak goreng.

“Larangan ekspor (RBD) harus dicabut, kemudian pemerintah harus legowo kalau seandainya ada class action atau gugatan dari para petani. Dia (petani) bilang ini kebijakannya merugikan, saya bisa saja nanti menggugat pemerintah karena merasa dirugikan dengan kebijakan yang tidak seperti itu. Kalaupun nanti ada gugatan, pemerintah harus menghadapi dengan gentle, jangan malah mengkriminalisasi atau malah menyerang balik,” ujar Rusli, Rabu (27/4/2022).

Rusli mengatakan komunikasi kebijakan publik yang tidak baik di pemerintahan berimbas kepada para petani sawit. Kata dia, para petani menjerit akibat anjloknya harga buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS).

“Jadi memang ada yang plin-plan seperti itu untuk masalah ini, saya menilai zaman Pak SBY lebih baik untuk masalah komunikasi kebijakan publik ini,” tuturnya.

Jungkir Balik Usaha Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng

Pemerintah sempat berusaha mengatasi lonjakan harga minyak goreng dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter. [rif]