Scroll untuk baca artikel
Terkini

Plin-plan Kebijakan Soal Minyak Goreng, Petani Sawit Menjerit

Redaksi
×

Plin-plan Kebijakan Soal Minyak Goreng, Petani Sawit Menjerit

Sebarkan artikel ini

“Larangan ekspor (RBD) harus dicabut, kemudian pemerintah harus legowo kalau seandainya ada class action atau gugatan dari para petani. Dia (petani) bilang ini kebijakannya merugikan, saya bisa saja nanti menggugat pemerintah karena merasa dirugikan dengan kebijakan yang tidak seperti itu. Kalaupun nanti ada gugatan, pemerintah harus menghadapi dengan gentle, jangan malah mengkriminalisasi atau malah menyerang balik,” ujar Rusli, Rabu (27/4/2022).

Rusli mengatakan komunikasi kebijakan publik yang tidak baik di pemerintahan berimbas kepada para petani sawit. Kata dia, para petani menjerit akibat anjloknya harga buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS).

“Jadi memang ada yang plin-plan seperti itu untuk masalah ini, saya menilai zaman Pak SBY lebih baik untuk masalah komunikasi kebijakan publik ini,” tuturnya.

Jungkir Balik Usaha Pemerintah Tekan Harga Minyak Goreng

Pemerintah sempat berusaha mengatasi lonjakan harga minyak goreng dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter. [rif]