Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

PT Transjakarta Wajibkan Penumpangnya Tunjukkan Sertitikat Vaksin

:: Redaksi
13 Agustus 2021
dalam Terkini
PT Transjakarta Wajibkan Penumpangnya Tunjukkan Sertitikat Vaksin

Ilustrasi transportasi Transjakarta. (Foto: Transjakarta.co.id)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Masyarakat pengguna Transjakarta kini tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte. Sebagai gantinya, PT Transjakarta mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, syarat wajib vaksin di bus Transjakarta merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Adapun kebijakan ini, jelas Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019. Dalam SK itu disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik.

BACAJUGA

Bus Listrik Transjakarta

Transjakarta Bisa Untung Rp4,2 Triliun Kalau Seluruh Armadanya Pakai Listrik

24 Mei 2023
Pedestrian, Trotoar, dan Busway

Pedestrian, Trotoar, dan Busway

21 April 2023

Prasetia menyebut, Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, dalam pelaksanaannya, Transjakarta tetap berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan itu.

“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, sambung dia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan bukti vaksinasi. Oleh karena itu, ia menuturkan, untuk meminimalisasi terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. “Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, selama penerapan perpanjangan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara itu, untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total. Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single. Lalu, bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro.

Transjakarta pun tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

“Namun, jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja,” tutur dia. [rif]

Topik: Direktur Operasional PT TransjakartaTransJakartaVaksin Covid-19
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Pemilu Proporsional Tertutup
Politik & Hukum

Lini Masa Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

6 Juni 2023
Cawapres PDIP
Terkini

Demokrat Tak Goyah Dukung Anies Meski AHY Masuk Bursa Cawapres PDIP

6 Juni 2023
Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang, Cek Jadwal & Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Terkini

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang, Cek Jadwal & Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

6 Juni 2023
Leviora
Terkini

Leviora dan The Body Tale Gelar Workshop Meracik Parfum Sendiri

6 Juni 2023
Saham Gorengan
Ekonomi

Yuk Kenali Saham Gorengan, Penting bagi Investor Pemula Jauhi

6 Juni 2023
Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Kembangkan Dakwah Profesi
Terkini

Fakultas Dakwah Universitas PTIQ Kembangkan Dakwah Profesi

6 Juni 2023
Lainnya
Selanjutnya
Pentingnya Zat Besi untuk Ibu Hamil

Pentingnya Zat Besi untuk Ibu Hamil

Kapolda Jateng Peredaran Narkoba

Kapolda Jateng: Peredaran Narkoba Tak Terpengaruh Adanya Covid-19

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Pemberdayaan masyarakat berbasis theologis
Opini

Pemberdayaan Masyarakat Berperspektif Theologis, Berbasis Riset Dan Teknologi Informasi

:: Noerjoso
7 Juni 2023

Pemberdayaan masyarakat

Selengkapnya
Ibnu Arabi

Ibnu Arabi

7 Juni 2023
Inna Fatahna

Inna Fatahna, Pembuka Kitab Maulid dan Keutamaannya

7 Juni 2023
Pemilu Proporsional Tertutup

Lini Masa Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

6 Juni 2023
Cawapres PDIP

Demokrat Tak Goyah Dukung Anies Meski AHY Masuk Bursa Cawapres PDIP

6 Juni 2023
tiket gratis

Budaya Kasih Tiket Gratis ke Pejabat Harusnya Disetop

6 Juni 2023
Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang, Cek Jadwal & Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang, Cek Jadwal & Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

6 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Pemberdayaan masyarakat berbasis theologis
Opini

Pemberdayaan Masyarakat Berperspektif Theologis, Berbasis Riset Dan Teknologi Informasi

:: Noerjoso
7 Juni 2023

Pemberdayaan masyarakat

Selengkapnya
Formula E Ya Anies

Formula E Ya Anies

6 Juni 2023
Hakim MA, Demokrasi dan Pemilu 2024

Hakim MA, Demokrasi dan Pemilu 2024

6 Juni 2023
Mochtar Pabottingi dan Nawacita

Mochtar Pabottingi dan Nawacita

6 Juni 2023
perilaku politik

Letargi Kebudayaan dan Perilaku Politik

6 Juni 2023
Mengusahakan KPBU

Mengusahakan KPBU di Ibukota baru

5 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang