Revisi UU TNI bukan sekadar aturan baru, tapi ancaman nyata bagi profesionalisme militer dan kebebasan sipil.
REVISI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025.
Keputusan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan pegiat masyarakat sipil.
Mereka menilai bahwa revisi ini tidak hanya melemahkan prinsip demokrasi, tetapi juga menghidupkan kembali dwifungsi TNI, sebuah konsep yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi 1998.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi UU TNI ini adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel militer aktif, tetapi kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
Dengan bertambahnya jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI, ada kekhawatiran bahwa supremasi sipil dalam pemerintahan akan tergerus, serta profesionalisme militer akan menurun.
Banyak pihak berpendapat bahwa revisi ini tidak hanya mengancam sistem pemerintahan sipil, tetapi juga merusak profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan militer itu sendiri.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyoroti bahwa revisi ini dapat menurunkan semangat kerja ASN, karena peluang mereka untuk menduduki jabatan tinggi semakin kecil akibat masuknya perwira militer aktif.
ASN yang seharusnya mendapatkan posisi berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja dapat tergeser oleh perwira TNI yang belum tentu memiliki latar belakang yang relevan dengan tugas-tugas sipil.
Di sisi lain, penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil juga dapat merusak profesionalisme militer. Fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan mengelola urusan pemerintahan sipil.
Dengan memberikan mereka tugas di ranah sipil, ada risiko bahwa fokus utama mereka dalam bidang pertahanan akan terabaikan.
Proses Pembahasan yang Tidak Transparan
Salah satu kritik utama terhadap revisi UU TNI ini adalah proses penyusunannya yang tidak transparan dan tergesa-gesa. Karlina Supelli, seorang filsuf dan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, menyoroti adanya kekeliruan logika dalam penyusunan undang-undang ini.
Menurutnya, revisi ini justru dilakukan setelah adanya penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga atas kebijakan presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa revisi tersebut dibuat untuk melegitimasi keputusan yang telah berjalan, bukan berdasarkan kajian mendalam mengenai kebutuhan dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan.
Ketidakterbukaan dalam pembahasan revisi UU ini semakin menambah kecurigaan bahwa keputusan ini lebih bermuatan politis daripada demi kepentingan bangsa.
Masyarakat sipil menuntut agar setiap perubahan regulasi yang berpengaruh besar terhadap tata kelola negara harus dibahas secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Salah satu ancaman terbesar dari revisi UU TNI ini adalah kembalinya konsep dwifungsi TNI yang pernah menjadi momok dalam era Orde Baru. Dalam sistem demokrasi, militer dan pemerintahan sipil harus memiliki batasan yang jelas.
Militer seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan sipil karena karakter mereka yang hierarkis dan berbasis komando, yang bertolak belakang dengan prinsip demokrasi yang menuntut transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, termasuk mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kardinal Suharyo, Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, dan Karlina Supelli, menegaskan bahwa penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil akan membahayakan demokrasi.
Mereka menilai bahwa prajurit TNI yang terbiasa bekerja dalam sistem hierarkis dengan kepatuhan mutlak terhadap komando tidak cocok untuk mengelola pemerintahan sipil yang memerlukan diskusi terbuka, perdebatan, dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah.
Sejak revisi UU TNI mulai dibahas, gelombang protes dari mahasiswa dan akademisi semakin meluas. Di berbagai universitas ternama, seperti Universitas Gadjah Mada dan Universitas Trisakti, mahasiswa bersama dosen menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) juga turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka agar DPR membatalkan revisi UU tersebut.
Di media sosial, tagar #TolakRUUTNI menjadi trending di platform X, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap potensi kembalinya militerisme dalam pemerintahan sipil.
Meskipun suara penolakan terus bergema, DPR tetap bersikeras mengesahkan revisi ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap demokrasi dan profesionalisme pemerintahan, saya menilai bahwa revisi UU TNI ini harus ditolak.
Tidak ada urgensi yang jelas dalam memperluas peran TNI di ranah sipil. Sebaliknya, kebijakan ini justru berpotensi merusak tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Militer memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi mereka tidak seharusnya terlibat dalam urusan pemerintahan sipil.
Jika prajurit TNI aktif terus ditempatkan dalam jabatan sipil, maka bukan tidak mungkin kita akan kembali ke masa di mana militer memiliki pengaruh politik yang dominan, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
DPR dan pemerintah seharusnya lebih mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini.
Jika revisi ini tetap dipaksakan, maka Indonesia bisa saja kehilangan salah satu prinsip dasar demokrasi, yaitu supremasi sipil atas militer.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI demi menjaga demokrasi dan profesionalisme militer di Indonesia. []









