Scroll untuk baca artikel
Blog

RI Tolak Ikut Bertanggung Jawab Soal Genosida dalam Forum PBB

Redaksi
×

RI Tolak Ikut Bertanggung Jawab Soal Genosida dalam Forum PBB

Sebarkan artikel ini

Sikap politik ‘No’ bagaikan nila setitik terhadap seluruh upaya Indonesia mendukung R2P sejak Konferensi Tingkat Tinggi Dunia yang digelar pada tahun 2005 di New York City, Amerika Serikat. Saat itu, bersama 190 negara lainnya, Indonesia ambil bagian untuk menangani dan mencegah kejahatan kemanusiaan di bawah hukum internasional.

Negara-negara itu sepakat mengatur penanganan dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembantaian etnis, dan kejahatan kemanusiaan lainnya dalam berbagai bentuk. Ada tiga pilar yang kemudian disepakati sebagai prinsip responsibility to protect and the prevention pada pertemuan PBB yang digelar pada 2009, yakni:

  • Negara bertanggung jawab melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembantaian etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan;
  • Komunitas internasional wajib membantu suatu negara dalam merealisasikan kewajiban untuk melindungi yang dimiliki oleh negara tersebut; dan
  • Komunitas internasional wajib mengambil tindakan tepat waktu, melalui jalur diplomasi perdamaian dan kemanusiaan, dan jika langkah tersebut gagal, maka dapat menggunakan langkah yang lebih kuat.

Pilihan ‘No’ akan menyulitkan Indonesia, terutama ketika masih banyak kejahatan HAM dunia yang mesti ditangani Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Gaya diplomasi yang buruk ini pun, diduga, masih akan jadi isu pelik dan liar. Apalagi sebetulnya soal-soal HAM sudah jelas diatur oleh konstitusi kita sendiri. []