Scroll untuk baca artikel
Blog

Riset LP3ES: Netizen Meragukan Permintaan Kritik Jokowi

Redaksi
×

Riset LP3ES: Netizen Meragukan Permintaan Kritik Jokowi

Sebarkan artikel ini

Kedua, Ada persoalan ketika banyak orang ditangkap dengan siar kebencian. Tetapi tidak dipahami bahwa siar kebencian dalam kovenan Hak Sipil dan Politik hanya menyangkut “segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.

Sementara menurut Kapolri siar kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain. Kedua hal tersebut terlihat amat jauh bedanya.

Ketiga, Surat telegram Kapolri No ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tentang dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dengan menggunakan pasal 207 KUHP yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal MK menyatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat, dan secara esensi presiden tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa karena rakyat pemegang kedaulatan tertinggi, yang kalau dipaksakan akan rentan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kritik akan dianggap penghinaan.

Keempat, Persoalan menyampaikan pendapat di muka umum. Penggunaan kata “ditunggangi” yang dilontarkan oleh para pejabat tinggi negara ketika mengomentari aksi-aksi mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law, mirip sekali dengan idiom-idiom zaman orde baru.

Lontaran ditunggangi tersebut kemudian disambut oleh Kapolri dengan menerbitkan telegram No STR/645/X/PAM3.2/2020 tanggal 2 Oktober 2020 yang memerintahkan cyber patrol dan melakukan kontra narasi isu-isu yang menyudutkan pemerintah di medsos. Juga telegram Kapolri yang melarang aksi aksi mahasiswa di tingkat hulu dan hilir.

Asfinawati berpendapat bahwa langkah-langkah itu menyalahi wewenang karena polisi tidak punya wewenang mencegah aksi, dan menurut pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah.  

Ironisnya menurut Asfinawati lagi, ternyata di Indonesia orang ditahan tidak untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi untuk dihukum.

Demokrasi di Indonesia juga telah terkikis sangat dalam karena ditemukan Badan Intelijen Negara melakukan eksekusi berupa telepon kepada tiga kampus yang melaksanakan diskusi tentang Papua. Padahal, tugas intelijen negara hanya melakukan pemantauan, temuan-temuan dan analisis dan bukan tindakan eksekusi.

Asfinawati juga menyampaikan selama 2020 ada 12 pola hambatan dalam penyampaian pendapat, diantaranya adalah melalui fasilias pendidikan, bea siswa, serangan digital (doxing,stigma, fitnah), penghalangan aksi, Kriminalisasi, Mengubah pemberitahuan menjadi izin dengan alasan covid, framing dan fitnah pendemo sebagai perusuhk poster palsu di Bali, penggunaan ormas dan lain-lain.