Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Satu Dasawarsa OJK, Piter Abdullah: Perlu Percepatan Reformasi di Industri Keuangan Non Bank

Redaksi
×

Satu Dasawarsa OJK, Piter Abdullah: Perlu Percepatan Reformasi di Industri Keuangan Non Bank

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah genap berusia satu dasawarsa. Tentu diumur ke-10 tahun ini masyarakat berharap agar OJK dapat berkontribusi lebih terhadap tatanan sistem keuangan, sehingga tercipta stabilitas dan juga sistem keuangan yang matang, yang tentu akan berdampak terhadap laju perekonomian Indonesia.

Sebagaimana diketahui, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

OJK juga mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Sehingga peran OJK sangatlah krusial berkenaan pengaturan juga pengawasan sistem keuangan di Indonesia. 

Ekonom yang juga Direktur CORE Centre Of Reform On Economics Piter Abdullah mengatakan saat ini dibanding dengan perbankan dan pasar modal, IKNB dirasa belum optimal pengembangannya. Berbagai permasalahan khususnya di industri asuransi menyebabkan perkembangan IKNB tertahan.

“Meski begitu PR ini harus diselesaikan oleh OJK kedepannya, dan harus ada percepatan reformasi di IKNB,” kata Piter mengutip dari kontan (21/11/2021).

Piter menjelaskan, yang tergabung dalam IKNB itu cukup banyak. Ada asuransi, dana pensiun, leasing, dan lain-lain.

Sebagai informasi, penjabarannya IKNB tersebut terdiri dari beberapa institusi keuangan diantaranya asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, lembaga keuangan mikro, dan fintech.

Pelaku IKNB sendiri terdiri dari 1.297 entitas dengan aset total Rp 2.744,84 triliun atau sekitar 22,29% dari total industri keuangan pada akhir Agustus 2021, sehingga IKNB tersebut tergolong masih belum bergitu berkembang.

Sementara IKNB yang memiliki aset 3 terbesar dari 7 komposisi IKNB diantaranya: pertama yaitu asuransi yang pada Agustus 2021 tercapai Rp 1.559,14 triliun atau setara 57% dari total aset IKNB.

Yang kedua adalah lembaga pembiayaan, total aset pada bulan Agustus ini tercapai 585,14 triliun, setara dengan prosentase 21% dari total IKNB. Dan yang ketiga, yaitu Dana pensiun yang mana pada bulan Agustus 2021 mencapai 320,09 triliun atau setara dengan 12% dari total komposisi IKNB. 

Dari beberapa komposisi IKNB tersebut Piter fokus memaparkan asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun yang dinilai lebih berkembang dibanding dengan industri keuangan dari pada entitas IKNB manapun. Namun, dari perkembangan tersebut tentu mengalami kendala.

Pada industri asuransi juga telah mengalami kendala dari akhibat adanya kasus-kasus seperti Jiwasraya, Bumi Putera, Asabri dan lainnya, juga telah terdampak adanya pandemi.

Begitu pula terkait dengan industri leasing yang tidak mempunyai banyak permasalahan namun cukup terpengaruh pandemi. Sedangkan, dana pensiun justru tidak terpengaruh.

Dari berbagai permasalahan dan menimbang pentingnya peran IKNB sebagai pelengkap laju jasa keuangan di Indonesia, dan sebagai stabilitas ekonomi bangsa.

Piter mengharap agar OJK mengembangkan Grand design atau Blueprint pengembangan IKNB dan secara konsisten membangun IKNB menjadi salah satu pondasi sistem keuangan yang kokoh dan berkontribusi terhadap perekonomian bangsa. [rif]