Oleh: Syaiful Rozak *
Barisan.co – Saya akan memulai dengan pertanyaan: manakah yang lebih didahulukan, supremasi hukum atau supremasi keadilan? Sebelum dibahas mari kita artikan terlebih dahulu mengenai apa itu hukum, supremasi dan keadilan.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan atau kumpulan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan yang mengatur ketertiban masyarakat dan harus dipatuhi. Didalam hukum ada perintah dan larangan. Barang siapa yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.
Hukum sejatinya dibuat untuk menciptakan kebaikan, ketertiban dan kedamaian. Supremasi itu kekuasaan tertinggi (teratas). Dalam konteks ini supremasi hukum itu berarti upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Para ahli hukum menyebutnya hukum sebagai komando atau panglima.
Sedangkan keadilan itu amat luas cakupannya. Keadilan berasal dari kosa kata adil yang menurut KBBI adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Jika dikaitkan dengan hukum, maka kita katakan saja; hukum itu harus adil.
Keadilan ditempatkan pada posisi tertinggi. Hukum adalah alatnya, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Hukum diciptakan dalam rangka mewujudkan keadilan. Tanpa keadilan apa gunanya hukum. Dalam hal ini ada semboyan terkenal fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh).
Hukum Yang Berkeadilan
Beberapa minggu yang lalu, menteri koordinator politik hukum dan keamanan, Mahfud MD mengutip cerita dari nabi Muhammad SAW yang membahas sebab hancurnya suatu bangsa.
Ketika diminta tidak menghukum orang yang bersalah, nabi Muhammad SAW mengatakan kepada Bani Mahzum: Ketahuilah, hancurnya bangsa dan negara terdahulu disebabkan jika ada orang besar bersalah dibiarkan, tapi jika ada orang kecil bersalah langsung dihukumkan haddnya kepadanya.
Dalam penegakan hukum terdapat aspek yang harus diutamakan, yaitu keadilan. Hukum bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk kebaikan hidup bersama.
Aristoteles menyebut tujuan hukum adalah untuk keadilan. Karena begitu pentingnya keadilan, bahkan sebuah negara itu bisa hancur bila pemerintahnya itu dengan sengaja bersikap tidak adil terhadap rakyatnya.