Oleh: Syaiful Rozak *
Barisan.co – Saya akan memulai dengan pertanyaan: manakah yang lebih didahulukan, supremasi hukum atau supremasi keadilan? Sebelum dibahas mari kita artikan terlebih dahulu mengenai apa itu hukum, supremasi dan keadilan.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan atau kumpulan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan yang mengatur ketertiban masyarakat dan harus dipatuhi. Didalam hukum ada perintah dan larangan. Barang siapa yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.
Hukum sejatinya dibuat untuk menciptakan kebaikan, ketertiban dan kedamaian. Supremasi itu kekuasaan tertinggi (teratas). Dalam konteks ini supremasi hukum itu berarti upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Para ahli hukum menyebutnya hukum sebagai komando atau panglima.
Sedangkan keadilan itu amat luas cakupannya. Keadilan berasal dari kosa kata adil yang menurut KBBI adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Jika dikaitkan dengan hukum, maka kita katakan saja; hukum itu harus adil.
Keadilan ditempatkan pada posisi tertinggi. Hukum adalah alatnya, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Hukum diciptakan dalam rangka mewujudkan keadilan. Tanpa keadilan apa gunanya hukum. Dalam hal ini ada semboyan terkenal fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh).
Hukum Yang Berkeadilan
Beberapa minggu yang lalu, menteri koordinator politik hukum dan keamanan, Mahfud MD mengutip cerita dari nabi Muhammad SAW yang membahas sebab hancurnya suatu bangsa.
Ketika diminta tidak menghukum orang yang bersalah, nabi Muhammad SAW mengatakan kepada Bani Mahzum: Ketahuilah, hancurnya bangsa dan negara terdahulu disebabkan jika ada orang besar bersalah dibiarkan, tapi jika ada orang kecil bersalah langsung dihukumkan haddnya kepadanya.
Dalam penegakan hukum terdapat aspek yang harus diutamakan, yaitu keadilan. Hukum bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk kebaikan hidup bersama.
Aristoteles menyebut tujuan hukum adalah untuk keadilan. Karena begitu pentingnya keadilan, bahkan sebuah negara itu bisa hancur bila pemerintahnya itu dengan sengaja bersikap tidak adil terhadap rakyatnya.
Ironisnya dalam penegakkan hukum di Indonesia, itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Semoga ini bukan kesengajaan, tetapi oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Adalah kasus korupsi yang terbilang kurang tegas dan terkesan ringan hukumannya, sementara untuk orang kecil itu sangat tegas dan berat. Hukum dibuat tidak untuk melindungi orang kuat dan menghukum orang yang lemah.
Belakangan ini, isu yang tengah terjadi adalah ujaran kebencian. Orang begitu mudah menghina dan mencaci maki hanya karena berbeda pandangan politik atau faktor tidak suka. Dalam hal ini pemerintah seakan berat sebelah.
Mereka yang pro atau dekat dengan pemerintah seakan tidak tersentuh hukum, sementara yang berseberangan dengan pemerintah mudah terjerat hukum. Saya tidak sedang berurusan dengan politik. Sebagai orang beradab, segala bentuk penghinaan ataupun pencemaran nama baik itu tidak dibenarkan.
Yang salah harus dihukum, yang benar harus dibela. Hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Hukum tetap harus ditegakkan, namun keadilan harus diutamakan.
*Syaiful Rozak; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus
Diskusi tentang post ini