Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Supremasi Hukum atau Supremasi Keadilan?

:: Opini Barisan.co
1 Desember 2020
dalam Opini
Syaiful Rozak

Syaiful Rozak

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh: Syaiful Rozak *

Barisan.co – Saya akan memulai dengan pertanyaan: manakah yang lebih didahulukan, supremasi hukum atau supremasi keadilan? Sebelum dibahas mari kita artikan terlebih dahulu mengenai apa itu hukum, supremasi dan keadilan.

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan atau kumpulan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan yang mengatur ketertiban masyarakat dan harus dipatuhi. Didalam hukum ada perintah dan larangan. Barang siapa yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.

Hukum sejatinya dibuat untuk menciptakan kebaikan, ketertiban dan kedamaian. Supremasi itu kekuasaan tertinggi (teratas). Dalam konteks ini supremasi hukum itu berarti upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Para ahli hukum menyebutnya hukum sebagai komando atau panglima.

BACAJUGA

Kaidah Jual Beli Online

Kaidah Jual Beli Online, Berikut Perlu Diketahui Pedagang Online dan Pembeli

18 September 2023
Mahfud MD ott kpk kepala basarnas

4 Point Pandangan Mahfud MD Atas Penetapan Tersangka Anggota TNI dan Kepala Basarnas

29 Juli 2023

Sedangkan keadilan itu amat luas cakupannya. Keadilan berasal dari kosa kata adil yang menurut KBBI adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Jika dikaitkan dengan hukum, maka kita katakan saja; hukum itu harus adil.

Keadilan ditempatkan pada posisi tertinggi. Hukum adalah alatnya, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Hukum diciptakan dalam rangka mewujudkan keadilan. Tanpa keadilan apa gunanya hukum. Dalam hal ini ada semboyan terkenal fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh).

Hukum Yang Berkeadilan

Beberapa minggu yang lalu, menteri koordinator politik hukum dan keamanan, Mahfud MD mengutip cerita dari nabi Muhammad SAW yang membahas sebab hancurnya suatu bangsa.

Ketika diminta tidak menghukum orang yang bersalah, nabi Muhammad SAW mengatakan kepada Bani Mahzum: Ketahuilah, hancurnya bangsa dan negara terdahulu disebabkan jika ada orang besar bersalah dibiarkan, tapi jika ada orang kecil bersalah langsung dihukumkan haddnya kepadanya.

Dalam penegakan hukum terdapat aspek yang harus diutamakan, yaitu keadilan. Hukum bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk kebaikan hidup bersama.

Aristoteles menyebut tujuan hukum adalah untuk keadilan. Karena begitu pentingnya keadilan, bahkan sebuah negara itu bisa hancur bila pemerintahnya itu dengan sengaja bersikap tidak adil terhadap rakyatnya.

Ironisnya dalam penegakkan hukum di Indonesia, itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Semoga ini bukan kesengajaan, tetapi oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Adalah kasus korupsi yang terbilang kurang tegas dan terkesan ringan hukumannya, sementara untuk orang kecil itu sangat tegas dan berat. Hukum dibuat tidak untuk melindungi orang kuat dan menghukum orang yang lemah.

Belakangan ini, isu yang tengah terjadi adalah ujaran kebencian. Orang begitu mudah menghina dan mencaci maki hanya karena berbeda pandangan politik atau faktor tidak suka. Dalam hal ini pemerintah seakan berat sebelah.

Mereka yang pro atau dekat dengan pemerintah seakan tidak tersentuh hukum, sementara yang berseberangan dengan pemerintah mudah terjerat hukum. Saya tidak sedang berurusan dengan politik. Sebagai orang beradab, segala bentuk penghinaan ataupun pencemaran nama baik itu tidak dibenarkan.

Yang salah harus dihukum, yang benar harus dibela. Hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Hukum tetap harus ditegakkan, namun keadilan harus diutamakan.

*Syaiful Rozak; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus

Topik: HukumMahfud MDSupremasi Hukum
BagikanTweetSend
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

25 September 2023
Perusahaan Koperasi
Opini

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan
Opini

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu
Opini

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang
Opini

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?
Opini

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
Lainnya
Selanjutnya
Ibnu Haitham

Ibnu Haitham, Ilmuwan Sains Penemu Optik

Anies Baswedan

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Anies Akan Tetap Kerja Secara Virtual

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kereta Whoosh
Berita

Kereta Whoosh Bakal Diresmikan 1 Oktober, Kapan Balik Modal?

:: Ananta Damarjati
28 September 2023

Faisal Basri menyebut proyek ini ‘mustahil’ balik modal bahkan sampai kiamat. BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo bakal meresmikan pengoperasian Kereta...

Selengkapnya
psikosomatis

Mengenal Psikosomatis, Ciri dan Cara Mengatasinya

28 September 2023
Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

28 September 2023
KAHMI Kota Makassar

Milad ke-57 KAHMI Kota Makassar, Tamsil Linrung: Alumni Harus Aktif Termasuk Bidang Politik

28 September 2023
Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

28 September 2023
Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

28 September 2023
4 Manfaat Datang Tepat Waktu

4 Manfaat Datang Tepat Waktu

28 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang