Lutfi mengungkapkan bahwa puluhan juta liter minyak goreng diduga diselundupkan keluar negeri melalui Jakarta, Medan, dan Surabaya, saat Harga Eceran Tertinggi (HET) masih ditetapkan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
BARISAN.CO – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku tak mampu melawan mafia dan spekulan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia. Mafia dan spekulan itu menurutnya mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Saat rapat bersama Komisi Perdagangan DPR, Kamis, (17/3/22) Lutfi mengungkap, banyaknya pasokan minyak goreng tetapi tidak ada di pasar maupun supermarket.
Mendag mencontohkan, ada tiga daerah yaitu Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara yang mestinya memiliki stok minyak goreng berlimpah, namun sebaliknya malah langka karena ulah mafia dan spekulan.
Lutfi menyebut, minyak goreng yang seharusnya dinikmati masyarakat, tetapi ada yang diekspor secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan.
“Kementerian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Begitu saya bicara dengan Satgas Pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini,” kata Lutfi.
Mendag Kantongi Nama Mafia dan Spekulan Minyak Goreng
Pelajaran penting yang bisa diambil dari kejadian tersebut menurut Mendag adalah ketika harga melawan pasar yang tinggi maka Kementerian Perdagangan tak bisa mengontrolnya.
“Pelajaran yang kita dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” kata Lutfi.
Lutfi mengklaim sudah mengantongi data para mafia dan spekulan tersebut dan tengah diperiksa oleh kepolisian atau Satgas Pangan. Namun, ia menyebut keadaan saat ini tengah kritis dengan ketegangan yang mendesak. Namun, dia memastikan ke depan bakal melawan para mafia dan spekulan tersebut bersama Satgas Pangan.
“Waktu kita desain perbedaannya 2.300 menjadi 9.000 ini memang tidak bisa dikesampingkan sifat dari manusia yang rakus dan jahat. Oleh sebab itu Bapak dan Ibu di kemudian hari saya mintakan kepada Satgas Pangan untuk melawan orang-orang mafia-mafia yang rakus dan jahat ini kita musuhi bersama-sama,” kata dia.
Hasil Kebijakan DPO Minyak Sawit
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah membuat kebijakan domestic price obligation (DPO) minyak sawit (CPO) yang mematok harga dalam negeri jauh lebih rendah dari harga normal di internasional. Itu ditujukan agar harga minyak goreng sebagai produk turunan menjadi murah.
Mendag mengatakan jumlah CPO yang berhasil terkumpul sebanyak 720.612 ton atau 20,7% dari jumlah ekspor sebanyak 3.507.241 ton sejak diberlakukannya kebijakan DMO dan DPO itu. Dari jumlah CPO yang terkumpul tersebut, total yang terdistribusi mencapai 551.069 ton atau lebih dari 570 juta liter.
“Dengan 570 juta liter itu setara 2 liter untuk seluruh orang Indonesia. Jadi kalau dilihat itu 168% dari kebutuhan konsumsi per bulan yang diperkirakan 327.000 ton. Jadi secara teoritis ini (kebijakan DMO) sudah jalan,” ujar Mendag.
Kini, Mendag memutuskan mencabut aturan DMO dan DPO bahan baku minyak goreng setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.
“Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ungkapnya.
Negara Manjakan Pengusaha Sawit
Anggota Komisi VII DPR, Nusron Wahid, menilai Mendag Lutfi telah gagal membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurut dia, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET dan Crude Palm Oil (CPO) hanya memanjakan produsen kelapa sawit.
“Seharusnya kehadiran negara ini adalah keseimbangan. Kalau (harga) gula bapak (Mendag Lutfi) bisa tekan sampai Rp12.500 tapi kenapa sawit bapak lepas? Lagi-lagi negara ini membuat sulit petani dan petani tebu tapi memanjakan pengusaha kelapa sawit. Sekali lagi, memanjakan pengusaha kelapa sawit,” ujarnya.
Dia menyebut, sebanyak 16 perusahaan kakap menguasai inti sawit dari total 14,7 hektare lahan sawit. Jumlah itu sama dengan tujuh juta hektare yang dikelola petani sawit.
Namun demikian, kata Nusron, 270 juta rakyat Indonesia menikmati dengan harga mekanisme pasar yang nota bene diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
“Dia (16 perusahaan) hanya untuk tukang tanam, tukang tanam untuk rakyat. Tapi hari ini justru 270 juta orang menderita akibat itu. Berarti dalam kebijakan ini, Pak Menteri gagal memenuhi amanat konstitusi Pasal 33 ayat 3. Saya tidak emosi tapi ini fakta,” ujar Nusron dengan nada tegas.
Kritik Nusron terhadap Lutfi tak berhenti di situ. Secara khusus dia menyayangkan pernyataan Mendag Lutfi yang mengaku kesulitan melawan penyimpangan-penyimpangan akibat adanya mafia pangan.
Padahal, kata Nusron, Undang-udang Nomor 7 tahun 2024 memberi mandat kepada Lutfi untuk bertanggungjawab terhadap rantai pasikan dan pengendalian harga.
“Padahal amanat Undang-Undang ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan menteri perdagangan. Ada dua dalil. Dalil pertama bahwa Menteri Perdagangan gagal membuat rakyat mudah tapi malah mempersulit. Dalil kedua, Menteri Perdagangan gagal mengendalikan harga dan membuat rantai pasokan, dan itu dikatakan dengan tidak mampu melawan penyimpangan,” katanya. [rif]

