Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Transportasi Sumbang 47 Persen Gas Rumah Kaca, Begini Langkah Anies di Jakarta

Redaksi
×

Transportasi Sumbang 47 Persen Gas Rumah Kaca, Begini Langkah Anies di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Anies Baswedan merancang Perda pembatasan kendaraan pribadi sebagai langkah mengatasi dampak perubahan iklim.

BARISAN.CO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut transportasi sumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota.

Tak tinggal diam, Anies dan jajarannya telah membuat tiga Rancangan Peraturan Daerah soal Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Salah satu dari rancangan dimaksud berisi tentang aturan pembatasan kendaraan pribadi. Menurut Anies, pembatasan menjadi penting demi mewujudkan transportasi inklusif dan berketahanan iklim di Jakarta.

“Pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim,” kata Anies dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di DPRD DKI, Selasa (5/7/2022). Dilansir dari Antara.

Rancangan tersebut disodorkan kepada legislatif untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah, bersama dengan rancangan perda lain yakni soal pengelolaan keuangan daerah.

Besar harapan Anies agar rancangan perda soal tersebut nantinya jadi panduan melanjutkan pembangunan sektor transportasi di DKI.

Menurut dia, pembatasan kendaraan juga menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

Langkah tersebut ia ambil sebagai bagian dari program besar mengatasi ketegangan perubahan iklim. Selain itu, ia berharap dengan demikian Jakarta jadi kota yang layak huni.

“Kita berkomitmen menjadikan Jakarta kota layak huni dan berkelanjutan,” kata Anies.

Anies pun menjelaskan pentingnya mengendalikan dampak iklim. Dia berharap Jakarta dapat berkontribusi mengendalikan dampak iklim. [dmr]