Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Uang Pecahan 1.0 Viral Jelang Lebaran, Peruri Akui Produknya, BI Menyayangkan

Redaksi
×

Uang Pecahan 1.0 Viral Jelang Lebaran, Peruri Akui Produknya, BI Menyayangkan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah berada di depan mata. Publik pun sudah menyiapkan bermacam-macam hal mulai dari kue khas lebaran hingga uang THR yang biasanya diberikan pada anak-anak pun sudah mulai dipersiapkan.

Belakangan, publik dihebohkan dengan adanya video viral tentang uang pecahan 1.0 yang beredar di jagat TikTok.

Pihak Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mengakui bahwa mereka memang mencetak uang dengan pecahan 1.0 tersebut. Namun Perum Peruri menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah mata uang Rupiah yang bisa menjadi alat pembayaran yang sah dan hanya merupakan house note atau spesimen.

“Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri,” kata pihak Peruri dikutip dari laman Instagram @peruri.indonesia, Selasa (11/5/2021).

House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Sementara itu, pihak Bank Indonesia menyayangkan specimen uang bergambar penari pendet tersebut jatuh ke tangan masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga, uang itu hanya dalam kepentingan internal Peruri.

“Ini hanya untuk menguji fitur pengaman uang,” kata Erwin Haryono dikutip dari Katadata.co.id.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Erwin mengatakan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

Sedangkan, bank sentral tidak pernah mengeluarkan, menerbitkan, dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut.

“Sehingga uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya. [rif]