Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Uang Pecahan 1.0 Viral Jelang Lebaran, Peruri Akui Produknya, BI Menyayangkan

:: Thomi Rifai
11 Mei 2021
dalam Ekonomi
Uang Pecahan 1.0 Viral Jelang Lebaran, Peruri Akui Produknya, BI Menyayangkan

Uang 1.0 yang viral di TikTok

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah berada di depan mata. Publik pun sudah menyiapkan bermacam-macam hal mulai dari kue khas lebaran hingga uang THR yang biasanya diberikan pada anak-anak pun sudah mulai dipersiapkan.

Belakangan, publik dihebohkan dengan adanya video viral tentang uang pecahan 1.0 yang beredar di jagat TikTok.

Pihak Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mengakui bahwa mereka memang mencetak uang dengan pecahan 1.0 tersebut. Namun Perum Peruri menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah mata uang Rupiah yang bisa menjadi alat pembayaran yang sah dan hanya merupakan house note atau spesimen.

“Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri,” kata pihak Peruri dikutip dari laman Instagram @peruri.indonesia, Selasa (11/5/2021).

BACAJUGA

Alip Ba Ta yang Tidak Pernah Membosankan Didengar

Alip Ba Ta yang Tidak Pernah Membosankan Didengar

20 Maret 2021

Sumber Kebahagiaan Terbesar Warganet Awal Tahun Ini Adalah? Bernie Sanders!

31 Januari 2021

House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Sementara itu, pihak Bank Indonesia menyayangkan specimen uang bergambar penari pendet tersebut jatuh ke tangan masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri. Sehingga, uang itu hanya dalam kepentingan internal Peruri.

“Ini hanya untuk menguji fitur pengaman uang,” kata Erwin Haryono dikutip dari Katadata.co.id.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Erwin mengatakan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

Sedangkan, bank sentral tidak pernah mengeluarkan, menerbitkan, dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut.

“Sehingga uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya. [rif]

Topik: Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin HaryonoUang Pecahan 1.0Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata UangViral
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik
Ekonomi

Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

16 Agustus 2022
Semangat Transformasi digitalisasi UMKM, Semua Pihak Harus Terlibat
Ekonomi

Semangat Transformasi digitalisasi UMKM, Semua Pihak Harus Terlibat

14 Agustus 2022
Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Ekonomi

Menko PMK: Pentingnya Memiliki Sistem Ekonomi Berbasis Kerakyatan

13 Agustus 2022
Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial
Ekonomi

Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial: Pentingnya Kesetaraan

11 Agustus 2022
Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya

7 Agustus 2022
Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)
Indikator Ekonomi

Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)

6 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
harga daging

Jelang Lebaran Harga Daging Ayam dan Sapi Mulai Naik

Lagu Sholawat Tauhid

Mendadak Viral, Lagu Sholawat Tauhid Aswaja Karya Ustaz Tengku Zulkarnaian

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

TKI di Peternakan Inggris Berisiko Terjerat Utang

TKI di Peternakan Inggris Berisiko Terjerat Utang

17 Agustus 2022
Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

16 Agustus 2022
16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Agustus 2022
Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

16 Agustus 2022
Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

16 Agustus 2022
esai pendek

Esai Pendek

16 Agustus 2022
Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

16 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang