Oleh: Awalil Rizky*
BARISAN.CO – Posisi utang Pemerintah telah mencapai Rp5.877,71 triliun pada akhir Oktober 2020. Meningkat sangat signifikan dari posisi akhir tahun 2019 yang Rp4.786 triliun. Posisinya masih akan meningkat hingga akhir tahun, berdasar perhitungan atas pos pembiayaan utang pada APBN versi Perpres No.72/2020. Diprakirakan akan sekitar Rp6.150 triliun. Itu pun dengan asumsi, kurs rupiah pada akhir tahun masih terjaga pada tingkat setara akhir Oktober.
APBN tahun 2021 merencanakan tambahan utang sebesar Rp1.177,40 triliun sebagai konsekwensi dari pengelolaan APBN yang dinyatakan dalam pos pembiayaan utang. Selain realisasi APBN, masih perlu dihitung faktor kurs rupiah, yakni perbandingan antara kurs pada akhir tahun 2021 dengan akhir tahun 2020. Jika realisasi APBN memenuhi target, dan kurs bernilai setara, maka posisi utang pada akhir tahun 2021 akan mencapai Rp7.327 triliun.
Bagaimana proyeksi posisi utang pada tahun-tahun selanjutnya hingga tahun 2024?
Pemerintah memang tidak menyatakan proyeksinya secara eksplisit atau berupa kisaran nominal. Meski demikian, posisi utang sedikit mendapat gambaran berdasar target rasio utang atas Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Nota Keuangan APBN 2021.
Sayangnya, berbeda dengan Nota Keuangan tahun-tahun sebelumnya, kini tidak disebutkan secara definitif berapa rasionya pada tahun 2021. Hanya disebutkan bahwa rasio akan dijaga dalam batas aman. Dinyatakan berupa rentang rasio utang atas PDB hingga akhir 2024, yaitu rentang 38-43%. Tidak ada proyeksi tahunannya.
Selain tak ada proyeksi tahunan, ketidakyakinan Pemerintah atas kondisi utangnya terlihat pula dari perubahan target rasio hanya dalam hitungan bulan. Pada Nota Keuangan dan RAPBN 2021 yang disampaikan kepada DPR pada pertengahan agustus lalu masih disebut target rasio di kisaran 36-41%. Di atas telah disampaikan bahwa, APBN yang ditetapkan akhir September, mengubahnya menjadi kisaran 38-43%.
Pemerintah masih sempat cukup optimis, ketika menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2021 kepada DPR pada pertengahan Mei. KEM PPKF yang merupakan rancangan awal RAPBN, masih berani mengemukakan proyeksi tahunan. Proyeksi yang sekaligus target pengelolaan secara tahunan adalah sebagai berikut: 36,67-37,97% (2021), 36,65-37,39% (2022), 36,45-37,36% (2023), dan 36,08-37,18% (2024).
Bisa dimengerti bahwa perubahan dalam waktu singkat tersebut terutama disebabkan kondisi yang masih ditandai banyak ketidakpastian. Program pemulihan ekonomi juga belum bisa dipastikan seberapa cepat dapat memperbaiki kondisi fiskal pemerintah.