Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Youtube Fundraising, Membuat Content Video Penggalangan Dana Sosial

Redaksi
×

Youtube Fundraising, Membuat Content Video Penggalangan Dana Sosial

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Jujur adalah kata kunci untuk melaksanakan amanah kenadhiran di lembaga-lembaga fundraising seperti lembaga zakat dan wakaf maupun organisasi nirlaba lainnya. Sebab yang diemban adalah “harta” masyarakat dalam kehidupan keumatan.

Memandang harta sebagai amanah. Ditasarufkan atau pendistribusian sesuai dengan posisinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan  umat manusia. Sekaligus pembangunan lingkungan di sekitar manusia itu hidup.

Jika hal itu dikesampingkan, maka akan terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap harta. Sebab memandang harta sebagai sesuatu yang dimiliki dan dikuasai.  Ia memandang harta segalanya, bukan sebagai alat akan tetapi memandangnya sebagi tujuan.

Agama Islam menyentuh potensi-potensi harta yang risalahnya disampaikan Nabi Muhammad Saw. Allah Swt menciptakan dunia ini penuh dengan limpahan harta, harta untuk kebutuhan dirinya dan harta yang perlu disumbangkan. Pembagian dan distribusi kepada orang-orang yang berhak terhadap harta tersebut secara proporsional.

Sebagai amanah dan kewajiban umat manusia untuk memberi dari harta yang disampaikan. Begitupula bagi penerima, hendaknya mindset yang terbangun adalah menerima harta dengan harta tersebut adalah sebagai titipan tanpa merasa kurang dari harta yang dmiliki.

Perlu kiranya dipahami yakni sistem memberi dalam berharta sebagaimana dokumentasi Muhammad Yusuf, diantaranya; Pertama,  Zakat: adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat pada orang-orang tertentu dengan syarat tertentu pula.

Zakat merupakan ibadat dengan cara mengeluarkan sebagian harta milik kita untuk digunakan atau diberikan kepada orang lain sebagai mustahik (Penerima Zakat), zakat juga merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib dikeluarkan apabila telah mencukupi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan ,seperti nishabnya ,haulnya, kadar/ukuran zakatnya.

Zakat digolongkan kepada dua bentuk: (1) Zakat Maal atau zakat harta : zakat Ternak, Zakat pertanian, zakat perhiasaan, profesi, perniagaan, hasil tambang, Investasi. Semua diberikan kepada 8 (Delapan Asnaf ). Diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak, orang yang dililit hutang , Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.  (2) Zakat Fitrah: kewajiban mengeluarkan zakat setiap tahun pasca pelaksanaan puasa ramadhan dengan ukuran beras sebanyak 2,5 Kg. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah didasarkan pada perintah Allah dalam surat Annur (24:56) yang menyebutkan untuk mendirikan shalat dan membayarkan zakat serta pauhilah Rasullah Saw.

Kedua, Shadaqah adalah pemberian dengan jalan sukarela tanpa ditentukan nishab dan tidak punya syarat tertentu, baik mengenai jenis maupun sifatnya lainnya. Kita dapat membedakan antara zakat, shadaqah dan wakaf adalah sebagai berikut: Zakat yaitu bagian dari harta yang dikeluarkan apabila telah cukup syaratanya dan termasuk dalam rukun Islam serta tidak disyaratkan kekalnya benda yang dikeluarkan.

Ketiga,Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang dikehendakinya sendiri. Jadi pengertian infaq adalah suatu bentuk pemberian yang dilakukan berdasarkan keikhlasan sebagai rasa syukur atas rezeki yang diperolehnya dan sedikit banyaknya tidak ditentukan dan bendanya tidak disyaratkan kekal.

Keempat, Hibah yaitu pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan badan sosial, keagamaan, ilmiah, dan juga kepada yang berhak menjadi ahli waris. Definisi hibah menurut syara’ yaitu akad yang sasarannya adalah pemindahan harta milik oleh sesorang kepada orang lain sewaktu hidup tanpa menuntut ganti rugi. Sedangkan dalam bentuk pemberian harta wakaf itu berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan semata-mata mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kelima, Wasiat menurut syara’ pemberian seseorang kepada orang lain. Baik berupa barang , utang-piutang maupun manfaat sesuatu untuk dimiliki oleh oarng yang diberi wasiat setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Dapat diberi pengertian juga dengan mengeluarkan sebagian harta benda kita untuk orang lain, dengan maksimal sepertiga dari jumlah harta benda kita, yang harus dilaksanakan setelah kita meninggal dunia.

Wasiat ini diperuntukkan terutama bagi orang lain, selain ahli waris. Menjadi dasar dari aksi tersebut adalah surat al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa.

Kemudian Nabi menyampaikan tentang pentingnya berwasiat, barangsiapa yang mati dalam keadaan berwasiat, maka ia telah mati di jalan Allah dan Sunnah, mati dalam keadaan taqwa dan syahid dan mati dalam keadaan diampuni dosanya.

Keenam, Ibadah Qurban merupakan bentuk ibadat dengan cara mengorbankan binatang sembelihan pada hari raya Idul Adha. Memberikan dagingnya kepada orang-orang yang tidak mampu, bukan dihidangkan kepada Allah Swt.

Ketujuh, Wakaf merupakan pemberian harta yang disyaratkan bersifat kekal apabila diambil manfaatnya serta terlarang bertindak hukum atas harta wakaf tertentu atau terlarang untuk melakukan tasarruf harta tersebut.