Stimulus green recovery ini, lanjut Misbah, perlu dinyatakan secara eksplisit dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 yang sedang disusun oleh Bappenas dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022 yang sedang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kedua dokumen perencanaan ini akan diserahkan kepada DPR RI pada 18 Mei 2021.
“Selain sebagai kebijakan afirmasi, green stimulus ini bisa menjadi bagian penting dari green recovery dari Covid-19. Anggaran green recovery merupakan anggaran dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.”
Misbah melanjutkan bahwa green recovery dalam penanganan Covid-19 bukan saja menguntungkan untuk pemulihan ekonomi nasional, melainkan juga membantu dalam mitigasi krisis iklim yang ada di depan mata kita.
“Pemerintah perlu memasukkan stimulus green recovery dalam RKP 2022 dan KEM PPKF 2022 untuk tiga sektor, yakni energi, pertanian, dan persampahan. Selain tiga sektor tersebut, pemerintah juga bisa mempertimbangkan untuk sektor lahan dan industri,” tutup Misbah. [dmr]