Scroll untuk baca artikel
Kolom

Zulhas, Minyak Goreng dan Bawaslu RI

Redaksi
×

Zulhas, Minyak Goreng dan Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini

Apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI merupakan preseden yang positif. Begitupun ke depannya, seluruh jajaran Bawaslu harus siaga menangani laporan pelanggaran Pemilu sejenis yang bisa jadi lebih kompleks, yang memenuhi unsur formil maupun materil ataupun yang tidak, atau sumir. Diatas itu semua, pencegahan terhadap segala potensi pelanggaran Pemilu harus tetap didahulukan dan diintesifkan dengan cara melakukan sosialisasi kepada calon peserta Pemilu Serentak 2024 karena pencegahan yang efektif dan maksimal akan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

Catatan Penting

Terlepas dari itu, ada sejumlah catatan kecil tapi penting untuk diperhatikan. Diantaranya pertama, dari kasus Zulhas ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan tentang pengaturan pendidikan politik, entah apapun kegiatan mamanya—yang pada satu sisi mampu membuka peluang seluas-luasnya bagi parpol untuk  berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana disebutkan pada UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Namun saat bersamaan tidak berbenturan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu yang mendesain masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023 (atau masih harus menunggu lebih dari satu tahun).

Terkait dengan hal ini, sangat urgen dan mendesak bagi pemangku kepentingan Pemilu khususnya KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Pemerintah Pusat, harus duduk bersama membicarakan dan merumuskan rambu-rambu bentuk-bentuk pendidikan politik yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol. Kewajiban pemangku kepentingan tersebut harus mampu memberikan jalan keluar atau solusi atas masalah ini. Terlebih tahapan Pemilu sudah sudah masuk per 14 Juni 2022. Merupakan sesuatu yang naif, manakala tahapan Pemilu sudah dimulai, parpol kesulitan atau bahkan tidak bisa melakukan fungsi pendidikan politik karena harus menunggu lebih dari satu tahun hingga masa kampanye diberlakukan per 28 November 2023. Itupun kini dipangkas waktunya dari 180 hari menjadi hanya 75 hari diantaranya untuk efesiensi anggaran.

Perumusan dan penyusunan pendidikan politik yang boleh dan tidak boleh penting dilakukan agar parpol mempunyai acuan yang jelas, jaminan, dan perlindungan hukum, serta agar menimbulkan keadilan bagi parpol parlemen, non parlemen atau parpol baru. Terlebih sejumlah papol, tim kampanye atau  relawan saat ini sudah banyak menggeliat melakukan aktivitas yang bernuansa politik. Misalnya sosialisasi, safari politik, deklarasi dukungan pada bakal calon presiden yang biasa disertai dengan pengerahan massa dan penggunaan atribut tertentu yang beraroma jati diri suatu parpol, dan sebagainya.  Pada saat yang sama, komunikasi dan kordinasi antara Penyelenggara Pemilu dengan pemerintah/pemerintah daerah, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya harus ditingkatkan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan iklim kondusif saat tahapan Pemilu Serentak 2024.