Aturan pembelanjaan rumah tangga muslim menurut Dr. Husein Syahatah dalam bukunya Istishadil baitil muslim fi dau’isy syari atil-islamiyyah.
BARISAN.CO – Bagaimana mengatur keuangan rumah tangga? Sesungguhnya agama Islam memberikan nasihat tentang cara mengolah keuangan atau pembelanjaan dalam rumah tangga. Hal ini tentunya terkait dengan bagaimana membelanjakan harta.
Jika ingin mendapatkan rumah tangga yang bahagia tentu, persoalan ekonomi terlebih soal keuangan sangat urgent sekali. Sehingga rumah tangga muslim memberikan arah untuk mengelola keuangan, persoalan harta lebih teratur.
Islam mengajarkan bagaimana memahami harta baik, sebab selain ada hak untuk diri sendiri. Dalam harta tersebut ada hak orang lain. Inilah pentingnya mengetahui aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim.
Aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim, bagaimana memahami persoalan keuangan seperti pendapatan, pengeluaran, dan penyimpanan dan kepemilikan. Empat prinsip dasar ekonomi Islam inilah yang menguatkan rumah tangga muslim.
Pentingnya memahami aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim agar dapat membantu persoalan urgent dalam rumah tangga. Terlebih soal pembelajaan dalam rumah tangga, sebab jika tidak ada manajemen keuangan yang baik tentu akan berpengaruh besar dalam membina rumah tangga harmonis.
6 Aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim
Berikut ini tentang aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim menurut Dr. Husein Syahatah dalam bukunya Istishadil baitil muslim fi dau’isy syari atil-islamiyyah. Buku ini telah diterjemahkan oleh H Dudung RH dan Idhoh Anas dengan judul Ekonomi Rumah Tangga Muslim.
1. Pengeluaran adalah tanggung jawab suami
Suami bertanggung jawab untuk mencari nafkah untuk istri dan anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya.
Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata; ”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah.
Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga) dari sedekah yang sunnat.”
Dalam Hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani Rasulullah Saw bersabda, ”Barang siap yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka dia telah bersedekah”.
Hadits ini mengisyaratkan bahwa pengeluaran atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu akan berubah dari pengeluaran yang bersifat material menjadi pengeluaran yang bersifat ibadah, dan orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dari Allah Swt.