SUBSIDI BBM yang disebut mencapai Rp502 Trilyun oleh Presiden Jokowi (1 Agustus 2022) secara tidak langsung diralatnya menjadi subsidi BBM, LPG, dan Listrik (16 Agustus 2022). Penjelasan dari Menteri Keuangan dan jajarannya kemudian memastikan yang dimaksud adalah subsidi ditambah dana kompensasi energi.
Besaran itu memang terlihat pada APBN Perubahan 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.98/2022. Subsidi energi menjadi sebesar Rp208,9 Trilyun, yang terdiri dari: subsidi BBM Tertentu (Rp14,6 Trilyun), subsidi LPG tabung 3 Kg (Rp134,8 Trilyun) dan subsidi listrik (Rp59,5 Trilyun). Sedangkan dana kompensasi energi disebut sebesar Rp293,5 Trilyun.
Ketika berbagai pihak mempertanyakan perhitungan hingga sebesar itu, Sri Mulyani (30 Agustus 2022) kemudian justru mengemukakan prakiraan atau kemungkinan baru yang lebih besar. Yaitu akan mencapai di atas Rp690 Trilyun.
Dijelaskannya prakiraan rata-rata ICP dalam delapan bulan selalu diatas US$100 yaitu US$105/barel dan kurs sekitar Rp14.700-14.800. Sedangkan volume subsidi diproyeksikan mencapai 29 juta kilo liter untuk Pertalite dan 17,4 juta kilo liter untuk Solar. Nilai subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp698 triliun.
Dana Kompensasi Merupakan Bagian dari Program Belanja Lainnya
Nilai kompensasi energi ini tidak tersaji langsung dalam pos-pos APBN. Melainkan merupakan bagian atau komponen dari Belanja Lain-Lain yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang dijabat oleh Menkeu. Pada tulisan bagian satu telah diuraikan tentang definisi, cakupan dan perkembangannya selama beberapa tahun terakhir.
Sebagai contoh, pada Perpres No.98/2022 dialokasikan Belanja Lain-Lain sebesar Rp494,41 Trilyun. Termasuk di dalamnya, dana kompensasi energi sebesar Rp293,50 Trilyun.
Nilai kompensasi energi ini tercatat lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yaitu sebesar: Rp77,79 Trilyun (2021), Rp91,08 Trilyun (2020), Rp7,52 Trilyun (2019). Namun tidak tercatat atau nilainya nihil pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
Jika disebut sebagai subsidi dan kompensasi energi, maka besarannya sebagai berikut: Rp153,52 Trilyun (2018), Rp144,4 Triliun (2019), Rp199,9 triliun (2020), Rp188,3 triliun (2021). Sedangkan pada tahun 2022 dialokasikan Rp502 Trilyun.
Perlu diketahui bahwa sejak awal dikemukakan oleh kalangan legislatif bahwa ada dua opsi untuk mengubah APBN 2022, yaitu melalui Undang-Undang tentang APBN Perubahan atau Peraturan Presiden. Dengan memilih opsi Perpres, maka peran dan fungsi DPR sebenarnya dikurangi. Bisa dikatakan hanya diberi informasi, namun tidak turut memutuskan.
Pilihan perubahan melalui Perpres juga membuat tidak tersedia dokumen Nota Keuangan dan APBN Perubahan 2022. Artinya tidak ada penjelasan verbal atau narasi yang menjadi dasar pemikiran dari postur dan rincian alokasinya. Termasuk tentang jenis belanja lain-lain dan Program Belanja Lainnya, yang memuat soal dana kompensasi energi.
Sebelumnya, dalam Nota Keuangan dan APBN 2022 dijelaskan tentang arah anggaran Program Pengelolaan Belanja Lainnya. Antara lain untuk: (1) mengantisipasi keperluan kegiatan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam; (2) mengantisipasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN; (3) mengantisipasi kebutuhan stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan; (4) mengantisipasi anggaran tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya; dan (5) mengantisipasi kebutuhan mendesak yang belum dialokasikan.
Ada sedikit penjelasan tentang kompensasi BBM dan tarif listrik, yang masih dialokasikan sebesar Rp18,50 Trilyun. Namun karena tidak ada Nota Keuangan dalam hal Perpres 98, maka narasi hal ini tidak disajikan, padahal nilainya meningkat 14 kali lipat. Informasi publik diperoleh dari pernyataan pejabat, terutama Menkeu dan jajarannya.
Dasar Hukum dan Arah Pengelolaan Subsidi Energi yang Kurang Jelas
Jika ditelusuri dasar hukum dari dana kompensasi tesebut, rujukannya adalah Peraturan Menteri Keuangan. yaitu PMK Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
PMK itu sendiri merujuk pada Pasal 16A Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dikatakan bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/ atau kekurangan penerimaan badan usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Terlepas dari adanya dasar hukum, tetap akan menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan arah kebijakan pengelolaan dana APBN terkait BBM dan lsitrik. Sejak awal, Pemerintahanan Jokowi telah mengurangi subsidi BBM secara sangat signifikan, dan narasinya mengarah pada penghapusan secara perlahan. Antara lain beralasan tidak tepatnya sasaran subsidi, dan akan dialokasikan pada arah yang lebih tepat.
Secara perlahan, sebagian subsidi berubah bentuk menjadi dana kompensasi. Tampak melonjak signifikan sejak tahun 2020. Menimbulkan pertanyaan mengapa tidak diperlakukan sebagai alokasi subsidi energi saja sejak awal. Akibatnya, tidak hanya publik, bahkan ada anggota DPR dan pengamat ekonomi yang tidak mengerti informasi tersebut.
Kenaikan ICP dan Pelemahan Kurs Rupiah Berdampak pada Pendapatan dan Belanja Negara
Di atas telah disampaikan bahwa diantara penyebab utama meningkatnya subsidi dan kompensasi energi menurut Sri Mulyani adalah harga minyak (ICP) yang tinggi dan kurs rupiah yang melemah. Keduanya tidak sesuai dengan asumsi makroekonomi APBN tahun 2022.
Tampak pula opini publik yang coba dibangun seolah APBN akan jebol jika tidak menaikan harga Solar dan Pertalite. Dibumbui perumpamaan alokasi sebesar itu bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih produktif.
Akan tetapi, kenaikan ICP dan pelemahan kurs sebagai alasan utama perlunya kenaikan merupakan hal yang tidak berdasar. Tidak sesuai pula dengan dokumen resmi berupa Nota Keuangan dan APBN 2022.
Dokumen tersebut telah membuat simulasi tentang kedua faktor itu, sebagai bagian dari penjelasan tentang risiko fiskal. Disajikan bahwa kenaikan tiap satu dollar dari ICP (dibanding asumsi APBN) memang berdampak bertambahnya belanja (termasuk subsidi dan kompensasi) sebesar Rp2,6 Trilyun. Namun, pada saat bersamaan Pendapatan justru bertambah lebih banyak, yaitu sebesar Rp3 Trilyun. Dengan kata lain, dalam simulasi ini justru “menguntungkan” kondisi APBN. [rif]




