Mantan Direktur Bank DKI Babay Farid Wazdi menegaskan dirinya tak pernah berhubungan dengan PT Sritex dalam proses kredit Rp150 miliar.
BARISAN.CO – Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi, membantah keras keterlibatannya dalam dugaan rekayasa data dan manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Bantahan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum usai sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/12/2025).
Kuasa hukum Babay menegaskan kliennya tidak pernah memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak Sritex sebelum maupun selama proses pemberian kredit.
“Pak Babay tidak pernah bertemu, tidak mengenal, dan tidak pernah melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak PT Sritex. Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit maupun melakukan pencairan dana,” ujar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk senilai Rp150 miliar pada tahun 2020.
Dakwaan tersebut mengaitkan Babay dengan dugaan rekayasa yang menyebabkan kredit bermasalah.
Namun demikian, kuasa hukum menilai uraian dakwaan justru menunjukkan bahwa proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berlapis dan kolektif sesuai tata kelola perbankan.
Proses tersebut melibatkan berbagai unit kerja internal bank, mulai dari analis bisnis, analis risiko, fungsi kepatuhan, unit legal, hingga akhirnya diputuskan melalui Komite Kredit Kategori A2.
Pada saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK yang juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI. Ia merupakan satu dari tiga anggota Komite Kredit A2, bersama Direktur Utama serta Direktur Teknologi dan Operasional.
Dengan komposisi tersebut, keputusan persetujuan kredit bukan merupakan kewenangan tunggal Babay, melainkan hasil rapat dan keputusan kolektif komite berdasarkan kajian teknis yang disusun unit kerja terkait.
“Posisi Pak Babay dalam proses kredit sebatas pada pengambilan keputusan sesuai kewenangan jabatan dan prosedur yang berlaku. Beliau tidak terlibat dalam negosiasi dengan debitur, tidak menawarkan kredit, dan tidak melakukan pencairan dana,” tegas kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga mencatat bahwa analisis bisnis dan analisis kredit terhadap Sritex dilakukan oleh Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.
Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Dalam dokumen tersebut, disimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa terdapat empat pokok dakwaan yang dibacakan JPU. Menurut mereka, seluruh dakwaan tersebut tidak didukung fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Babay.
Pertama, tidak ada hubungan atau komunikasi antara Babay dan direksi PT Sritex sebelum persetujuan kredit, sehingga dakwaan mengenai rekayasa bersama dinilai tidak logis.
Kedua, kewenangan Babay tidak mencakup penawaran kredit maupun pencairan dana, sehingga dugaan penggunaan invoice palsu yang disebut menjadi penyebab kredit macet bukan berada dalam tanggung jawabnya.
Ketiga, kuasa hukum menilai berkas perkara tidak lengkap karena tidak memuat secara jelas tempat, waktu, dan tanggal terjadinya dugaan rekayasa, namun tetap dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Keempat, tidak terdapat satu pun fakta dalam dakwaan yang menunjukkan adanya penerimaan suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang diterima Babay dari pemberian kredit tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian kredit dan mengandung risiko bisnis.
Kredit macet, menurut mereka, bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan konsekuensi bisnis yang secara hukum diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti restrukturisasi kredit, eksekusi jaminan, atau gugatan wanprestasi.
Atas dasar itu, Babay dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Eksepsi tersebut meliputi dakwaan kabur (obscuur libel), kesalahan subjek hukum (error in persona), keberatan atas kompetensi absolut karena perkara dinilai sebagai ranah perdata, serta keberatan kompetensi relatif terkait locus perkara.
Menurut kuasa hukum, seluruh proses persetujuan kredit dilakukan di Jakarta, sehingga tidak tepat jika perkara diperiksa di Semarang.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. []









