Putusan bebas Babay Farid Wajdi patut dihormati demi kepastian hukum dan batas tegas antara risiko bisnis serta tindak pidana korupsi.
Oleh: Akhmad Safik
(Alumnus University of Washington Law School
Wadek Fak Hukum UAI)
PUTUSAN bebas terhadap Babay Farid Wazdi dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk seharusnya menjadi akhir dari proses pidana, bukan awal dari upaya hukum lanjutan.
Perkara ini telah diperiksa secara penuh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta keseluruhan proses pemberian kredit.
Setelah seluruh fakta diuji di persidangan, pengadilan menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, pertanyaan yang kini menjadi penting bukan lagi:”apakah negara masih dapat mengajukan banding/kasasi,” melainkan: “apakah negara layak untuk memperpanjang proses pidana terhadap seseorang yang telah diputus tidak bersalah setelah pemeriksaan fakta secara lengkap dan komprehensif.
Dalam negara hukum modern, perbedaan antara: kegagalan bisnis, kesalahan prediksi ekonomi, dan tindak pidana korupsi harus dijaga secara tegas.
Tanpa batas yang jelas, hukum pidana akan berubah menjadi instrumen retrospektif untuk menghukum setiap hasil bisnis yang gagal. Dan itulah bahaya terbesar yang muncul dalam perkara Sritex.
Putusan Bebas Ini Bukan Putusan Formalistik
Salah satu alasan paling kuat mengapa perkara Babay Farid Wajdi tidak patut diajukan banding atau kasasi adalah karena putusan bebas tersebut bukan lahir dari alasan teknis atau formalistik. Ini bukan perkara yang dihentikan karena: cacat administratif; kekurangan prosedural; atau kelemahan dakwaan semata.
Sebaliknya, perkara ini telah diperiksa secara menyeluruh melalui: full trial examination; pemeriksaan fakta; pembuktian ahli; serta pengujian seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Dan hasil akhirnya sangat jelas: Pengadilan menyimpulkan unsur pidana korupsi tidak terbukti. Artinya, negara telah diberikan kesempatan penuh untuk membuktikan dakwaannya, tetapi gagal memenuhi standar pembuktian pidana.
Dalam konteks seperti ini, memperpanjang proses pidana melalui banding atau kasasi berpotensi menggeser fungsi hukum pidana dari:instrumen keadilan, menjadi instrumen penghukuman melalui proses yang berkepanjangan.
Pengadilan Sudah Tepat Membedakan Risiko Bisnis dan Korupsi
Aspek paling penting dari putusan bebas Babay Farid Wajdi adalah keberhasilan pengadilan membedakan: business risk; dari criminal corruption. Perbankan pada dasarnya merupakan industri berbasis risiko (risk-based industry).
Setiap keputusan pemberian kredit selalu mengandung kemungkinan gagal. Tidak ada bank di dunia yang seluruh kreditnya pasti lancar.
Karena itu, sistem perbankan modern tidak dibangun atas asumsi bahwa: semua kredit akan berhasil, melainkan: bagaimana risiko dikelola secara profesional. Untuk itulah terdapat: manajemen risiko; restrukturisasi kredit; pencadangan kerugian; pengawasan internal; serta regulasi prudential banking dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam perkara Sritex, pengadilan tampaknya memahami bahwa:kredit macet tidak otomatis berarti korupsi. Dan ini adalah posisi hukum yang sangat penting.
Sebab apabila setiap kredit gagal langsung diperlakukan sebagai tindak pidana, maka: hukum pidana akan masuk terlalu jauh ke wilayah business judgment; dan rasa takut akan menggantikan keberanian profesional dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Tidak Terbukti Adanya Mens Rea
Dalam hukum pidana modern berlaku prinsip: geen straf zonder schuld
(tidak ada pidana tanpa kesalahan). Korupsi tidak dapat dibangun hanya dari: adanya kerugian; kredit bermasalah; atau kegagalan perusahaan debitur.
Harus terdapat: niat jahat (mens rea); penyalahgunaan kewenangan; atau keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dan dalam perkara Babay Farid Wajdi, pengadilan tidak menemukan: gratifikasi; aliran dana pribadi; konflik kepentingan; ataupun bukti bahwa terdakwa secara sengaja menyalahgunakan jabatannya.
Keputusan kredit dilakukan: secara kolektif; melalui mekanisme komite kredit; berbasis analisis risiko; dan dalam struktur kelembagaan perbankan yang formal. Dengan demikian, pengadilan secara tepat menyimpulkan bahwa:unsur utama korupsi tidak terpenuhi.
Persidangan Justru Mengarah pada Dugaan Fraud Korporasi Debitur
Perkembangan persidangan juga memperlihatkan bahwa sumber persoalan kemungkinan justru berasal dari pihak korporasi debitur sendiri.
Persidangan mengungkap dugaan: manipulasi laporan keuangan; penggunaan invoice bermasalah; dan misleading financial information yang diduga dilakukan pihak Sritex maupun entitas afiliasinya.
Fakta ini sangat penting karena mengubah konstruksi hukum perkara. Jika bank mengambil keputusan berdasarkan informasi yang ternyata telah direkayasa, maka: bank dan pejabat bank berpotensi menjadi korban dari fraud korporasi yang kompleks.
Dalam kondisi demikian, mempidanakan pejabat bank yang: bekerja berdasarkan prosedur formal; tanpa mengetahui adanya manipulasi; dan tanpa memperoleh keuntungan pribadi, menjadi sangat problematik secara hukum.
Putusan Ini Konsisten dengan Prinsip Hukum dan Yurisprudensi
Putusan bebas Babay Farid Wajdi juga konsisten dengan perkembangan hukum konstitusional Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa: kerugian negara tidak otomatis membentuk tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana secara nyata.
Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan pentingnya: kepastian hukum; proporsionalitas; dan larangan kriminalisasi kebijakan atau tindakan administratif semata.
Selain itu, secara filosofis KUHAP Indonesia sejak awal dirancang untuk: membatasi kekuasaan represif negara; melindungi terdakwa; dan memastikan due process of law. Karena itu, meskipun setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kasasi terhadap putusan bebas secara formal dimungkinkan, hal tersebut tidak berarti: seluruh putusan bebas harus selalu dikasasi.
Terlebih dalam perkara seperti Sritex, di mana: fakta telah diperiksa secara penuh; unsur pidana telah diuji; dan pengadilan menyatakan tidak terbukti korupsi.
Bahaya Besar bagi Masa Depan Industri Perbankan Indonesia
Alasan paling serius mengapa perkara ini tidak patut diperpanjang melalui banding atau kasasi sebenarnya terletak pada dampak sistemiknya terhadap masa depan industri perbankan Indonesia.
Perbankan bekerja berdasarkan: keberanian mengambil risiko yang terukur. Jika para bankir profesional menghadapi kemungkinan:dipidana ketika kredit gagal; tetap diproses meskipun sudah dibebaskan; dan terus dibayangi kriminalisasi atas business judgment, maka dampaknya akan sangat besar.
Para pejabat bank akan menjadi: ultra-konservatif; takut mengambil keputusan; enggan menyalurkan kredit; dan lebih memilih menolak risiko sepenuhnya.
Akibatnya: ekspansi kredit melambat; fungsi intermediasi perbankan terganggu; sektor usaha kesulitan memperoleh pembiayaan; dan pertumbuhan ekonomi nasional melemah.
Dalam jangka panjang, kriminalisasi risiko bisnis dapat menciptakan: defensive banking culture,
yaitu budaya birokrasi keuangan yang lebih takut pada aparat penegak hukum daripada fokus pada pertumbuhan ekonomi.
Dan itu sangat berbahaya bagi negara berkembang seperti Indonesia yang masih membutuhkan: keberanian investasi; ekspansi pembiayaan; dan pertumbuhan sektor riil.
Putusan Bebas Harus Menjadi Momentum Kepastian Hukum
Perkara Babay Farid Wajdi pada akhirnya bukan hanya mengenai satu orang terdakwa atau satu perusahaan tekstil. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian besar mengenai: batas penggunaan hukum pidana; perlindungan terhadap business judgment; dan arah kebijakan hukum ekonomi Indonesia.
Apabila putusan bebas yang telah dijatuhkan setelah pemeriksaan fakta secara penuh masih terus diperpanjang melalui proses pidana lanjutan, maka pesan yang muncul kepada dunia perbankan adalah: tidak ada kepastian hukum bahkan setelah pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah. Dan itu adalah sinyal yang sangat berbahaya bagi iklim investasi maupun tata kelola ekonomi nasional.
Karena itu, putusan bebas Babay Farid Wajdi seharusnya dihormati sebagai: bentuk independensi kekuasaan kehakiman; penegasan due process of law; dan batas penting antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, negara hukum tidak diukur dari: seberapa luas negara dapat menghukum, melainkan: seberapa disiplin negara membatasi penggunaan kekuasaan pidananya agar tidak menghukum mereka yang tidak terbukti bersalah. []









