Nama Ahmad Luthfi ikut terseret dalam operasi tangkap tangan KPK yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
BARISAN.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pejabat BPK Jawa Tengah yang ikut diamankan dalam operasi pada Kamis (15/10/2026).
“Benar, salah satunya adalah Kepala (BPK, red.) Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).
Budi mengatakan, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan BPK yang diamankan dalam OTT tersebut. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 20 orang, terdiri atas 19 orang di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan satu orang di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang dari Klaten dan satu orang yang diamankan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Mereka termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dalam penyidikan awal, KPK mendalami lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Ini juga diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).
Dugaan pemberian kepada pihak BPK tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. KPK masih mendalami dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Jumlah tersebut disampaikan KPK dalam perkembangan informasi pada Jumat, setelah laporan awal mengenai OTT menyebut barang bukti uang sekitar Rp1 miliar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).
KPK juga mengamankan sebuah tong atau wadah berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.
“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkap Budi, dikutip dari ANTARA.
KPK kemudian melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka terkait OTT tersebut, sedangkan rincian lengkap mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara disampaikan melalui keterangan resmi lembaga antirasuah.
Informasi mengenai OTT, jumlah pihak yang diamankan, dugaan lima klaster perkara, dan penyitaan uang tersebut diberitakan ANTARA pada Jumat (16/10/2026).
Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pengamanan dalam OTT maupun penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. []









