Scroll untuk baca artikel
Opini

Acara Settingan Masih Layak?

Redaksi
×

Acara Settingan Masih Layak?

Sebarkan artikel ini

Pria bernama Junior John Rorimpandey atau yang akrab disapa Chef Juna menegaskan Master Chef Indonesia bukanlah settingan atau rekayasa. Menurut juri yang terkenal berkomentar pedas ini, ia tidak akan tergabung dalam acara yang membodohi masyarakat, dan tampil di acara settingan baginya sama dengan mencari duit haram.

Komentar Juna perlu untuk diingat oleh setiap tokoh publik yang acap kali dengan sengaja membuat settingan hanya untuk mendongkrak popularitas dan pundi rupiah. Apalagi akhir-akhir ini banyak sekali tayangan settingan terkesan murahan yang ditayangkan di stasiun penyiaran.

Tentu hal itu tanpa disadari disebabkan oleh tidak banyaknya pilihan untuk menentukan tayangan yang dapat dinikmati dari acara televisi. Jika dilihat, acara yang ada sudah jarang ditemukan yang memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam Ishadi dan Sumarsono (1999) terkait dengan kategori program isi siaran, UNESCO telah mengkategorikan program isi siaran ke dalam tujuh kategori, ialah; 1) Informasi: berita, public affairs, interviews, dan sports, 2) Periklanan: iklan sosial dan iklan layanan masyarakat. 3) Pendidikan: formal dan nonformal, 4) Hiburan ringan: musik pop, komedi, drama serial dan kuis, 5) Kesenian: kesustraan dan ilmu pengetahuan. 6) Siaran minoritas etnik, pendidikan bahasa serta acara kesenian dan kebudayaan, dan 7) Siaran untuk khalayak khusus: acara anak-anak, wanita, dan acara agama.

Media di Indonesia umumnya melakukan penyimpangan dari ketentuan kategoris di atas dengan sengaja. Alasannya dua hal. Pertama, kuatnya tekanan ekonomi dalam persaingan antara sesama industri media. Kedua, kuatnya tekanan dari pemodal atau pemilik media yang secara bersamaan memiliki agenda politik tersembunyi. Akibatnya, publik lebih diberikan sajian sensasi daripada substansi informasi.

Padahal, awalnya konsep sistem penyiaran yang demokratis diperjuangkan hingga dilembagakan ke dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem penyiaran yang mempu mencerdaskan kehidupan bangsa, demokratis, adil, sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran yang sesuai dengan keragaman masyarakat Indonesia.

Munculnya Sosok Baru dari Tiktok

Sebelum hits seperti saat ini, Tiktok sempat ramai karena sosok Bowo Alpenliebe yang sempat dilaporkan karena dinilai memberikan pengaruh negatif bagi anak-anak. Namun kini, Bowo menertawakan warganet yang kala itu menertawakannya. Hal tersebut lumrah.

Dengan booming-nya Tiktok seperti saat ini bermunculan sosok-sosok baru yang menjadi seharusnya tidak perlu dimunculkan. Sebenarnya, kehadiran orang tersebut pada akhirnya yang perlu dipertanyakan.

Orang-orang yang menggunjingnya pada akhirnya membuatnya popular dan kini woro-wiri tampil di layar kaca. Apakah sosok ataupun konten yang dihasilkannya mendidik? Belum tentu.

Sekarang saatnya media bertransformasi dengan tayangan yang harusnya jauh lebih baik. Bukannya menambah masalah dengan penyimpangan yang berkelanjutan demi rating semata. Percayalah bahwa masih banyak orang yang jauh lebih layak untuk diangkat ceritanya dibandingkan mengundang orang yang menghasilkan konten murahan. []