Scroll untuk baca artikel
Blog

Andi W Syahputra: Terpilihnya Orient sebagai Bupati yang Ternyata WN AS Kesalahan KPU Sabu Raijua

Redaksi
×

Andi W Syahputra: Terpilihnya Orient sebagai Bupati yang Ternyata WN AS Kesalahan KPU Sabu Raijua

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Terpilihnya Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Orient merupakan warga negara berkebangsaan Amerika Serikat.

Menurut ahli hukum, Andi W. Syahputra terpilihnya Orient yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 kabupaten Sabu Raijua merupakan murni kesalahan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

“Karena sejak awal pendaftaran hingga pengumuman kemenangannya setelah KPU Kabupaten Sabu menggelar rapat pleno pada 23 Januari lalu termasuk ranah kewenangan KPU,” ujar Andi saat dihubungi oleh tim Barisan.co (4/2/2021).

Andi menambahkan jika KPU Kabupaten Sabu Raijua dapat dinilai lalai dalam melakukan verifikasi awal bakal calon. Hal ini menurutnya jika verifikasi tersebut dilakukan, tidak sulit untuk menemukan informasi mengenai rekam jejak kandidat.

“Umpamanya informasi soal Orient selaku Bupati terpilih adalah seorang warga negara Amerika Serikat sesudah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu melakukan konfirmasi langsung dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Hal semacam ini tidak dilakukan oleh KPU Kab Sabu, maka dapat dikatakan disinilah letak abainya,” kata Andi.

Sebelumnya, pada Rabu (3/2/2021), Kemendagri meminta polisi untuk mengusut kasus polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua bahkan Kemendagri meminta KPU untuk gelar simulasi Pilkada.

Andi menyampaikan jika Kemendagri tidak dapat disalahkan dalam hal ini dikarenakan posisi kasusnya berada ranah verifikasi awal bakal calon yang sepenuhnya ranah kewenangan KPU Kab. Sagu.

“Ketentuan mesti WNI tegas tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI). Kemendagri dapat membatalkan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang mengacu pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menjelaskan sejumlah kondisi pelantikan maupun pembatalan calon terpilih,” ucap Andi.

Terpilihnya Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua baru pertama kali dalam sejarah pilkada langsung. Sebelumnya tidak pernah ditemukan seorang calon terpilih berkewarganegaraan asing. Selain itu pula jika melihat aturan KPU jelas disebutkan bahwa syarat utamanya ialah WNI. Sehingga perlu ada tindakan yang tegas agar hal ini tidak terulang kembali. []

Penulis: Anastasia Wahyudi
Editor: Thomi Rifa’i