Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Arti Pancasila dan Lima Prinsip Dasar

Redaksi
×

Arti Pancasila dan Lima Prinsip Dasar

Sebarkan artikel ini

Sedangkan secara terminologi Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian lain dari ajaran moral agama Budha maupun masyarakat jawa. Pancasila adalah lima dasar Negara Republik Indonesia.

Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan Undang-Undang 1945. Bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Secara terminologi yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah dasar negara Republik Indonesia, yang perumusannya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lukni