Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Khazanah

Arti Pancasila dan Lima Prinsip Dasar

:: Redaksi
30 September 2020
dalam Khazanah
Pancasila
Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Pancasila sebagai dasar negara disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Oktober 1945. Pancasila hadir sebagai konsensus nasional untuk menjamin persatuan bangsa dan terwujudnya cita-cita bersama.

Cita-cita bersama tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya juga memuat sila-sila pancasila.

“Kemudian dari pada itu untuk terbentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila secara harfiah berarti lima prinsip. Sedangkan secara bahasa, pancasila berasal dari bahasa sangsekerta yang berasal dari kata  “Panca” berari lima dan “sila” berarti prinsip.

BACAJUGA

pelantikan mp3i jabar

Pelantikan MP3I Jabar, KH Ahmad Badawi Sebut Banyak Pengasuh Pesantren Terjerat Kasus

26 Juli 2023
tidak kenal pancasila

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

4 Juni 2023

Menelisik istilah Pancasila, telah digunakan pada masa zaman Pemerintahan Hayam Wuruk yakni oleh Empu Prapanca sebagaimana dalam bukunya yang berjudu Negarakertagama. Begitupun juga istilah Pancasila berada pada buku Sutasoma karya Empu Tantular.

Pada waktu itu Pancasila berfungsi sebagai lima prinsip etika untuk penguasa dan rakyat agar tidak melaukan kekerasan, mencuri, dendam, bohong, dan minum-minuman keras. Lima prinsip etika tersebut dikenal juga dengan istilah “berbatu sendi lima” yang berarti lima peraturan tingkah laku yang penting.

Istilah Pancasila juga ada di India yang dikenal dengan Five Moral Principles atau lima prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan.

Lima prinsip

Penganut ajaran agama Budha, Pancasila diartikan sebagai lima macam larangan atau pantangan. Sebagaimana, Faisal Ismail dalam bukunya Ideologi, Hegemoni dan Otoritas Agama mengutip Zainal Abdidin Ahmad bahwa kelima prinsip moral tersebut sangat dekat dengan etika yang diajarkan agama Budha, yang isinya: 

  1. Panatipa Varamami Sikhapadham (Kami berjanji untuk tidak membunuh)
  2. Adimadana Veramami Sikhapadham (kami berjanji untuk tidak mencuri)
  3. Kamesu Miccharaca Veramami (Kami berjanji untuk tidak melakukan zinah)
  4. Mussawada Veramam Sikhapadham (Kami berjanji tidak berbohong)
  5. Sura Meraya Majja Parmadathama (Kami berjanji untuk tidak mabuk-mabukan).

Ajaran tentang prinsip moral ini berpengaruh pada tata kemasyarakatan di Indonesia. Khusunya di Jawa yang terkenal dengan lima pantangan atau dikenal dengan nama “mo-limo”. Lima larangan tersebut yakni main (judi), mendem (mabuk), medok (main perempuan), dan madat (candu/narkoba).

Sedangkan secara terminologi Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian lain dari ajaran moral agama Budha maupun masyarakat jawa. Pancasila adalah lima dasar Negara Republik Indonesia.

Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan Undang-Undang 1945. Bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Secara terminologi yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah dasar negara Republik Indonesia, yang perumusannya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lukni

Topik: PancasilaPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Bagikan52Tweet33Send
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Tantangan dan Kritik terhadap Bank Syariah Era 2000-an: Perspektif Penggunaan Uang Kertas vs Dinar dan Dirham
Khazanah

Tantangan dan Kritik terhadap Bank Syariah Era 2000-an: Perspektif Penggunaan Uang Kertas vs Dinar dan Dirham

27 September 2023
Syair Tentang Cinta Mahalul Qiyam
Khazanah

Syair Tentang Cinta Mahalul Qiyam, Menyambut Kedatangan Rasulullah

24 September 2023
kitab maulid
Khazanah

6 Kitab Maulid Paling Populer, Dibaca Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad

21 September 2023
Kaidah Jual Beli Online
Khazanah

Kaidah Jual Beli Online, Berikut Perlu Diketahui Pedagang Online dan Pembeli

18 September 2023
angka 30
Khazanah

Angka 30 Bermakna Keadilan, Inilah Penjelasannya dan Menurut Islam

30 Agustus 2023
syair abu nawas
Khazanah

Lirik Al-I’tiraf, Syair Abu Nawas Tentang Pertaubatan

6 Agustus 2023
Lainnya
Selanjutnya
Sejarah pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Kementan Sosialisasikan Kartu Tani: Ribet dan Kurang Solutip

Kementan Sosialisasikan Kartu Tani: Ribet dan Kurang Solutip

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kereta Whoosh
Berita

Kereta Whoosh Bakal Diresmikan 1 Oktober, Kapan Balik Modal?

:: Ananta Damarjati
28 September 2023

Faisal Basri menyebut proyek ini ‘mustahil’ balik modal bahkan sampai kiamat. BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo bakal meresmikan pengoperasian Kereta...

Selengkapnya
psikosomatis

Mengenal Psikosomatis, Ciri dan Cara Mengatasinya

28 September 2023
Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

28 September 2023
KAHMI Kota Makassar

Milad ke-57 KAHMI Kota Makassar, Tamsil Linrung: Alumni Harus Aktif Termasuk Bidang Politik

28 September 2023
Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

28 September 2023
Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

28 September 2023
4 Manfaat Datang Tepat Waktu

4 Manfaat Datang Tepat Waktu

28 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang