Barisan.co – Pancasila sebagai dasar negara disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Oktober 1945. Pancasila hadir sebagai konsensus nasional untuk menjamin persatuan bangsa dan terwujudnya cita-cita bersama.
Cita-cita bersama tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya juga memuat sila-sila pancasila.
“Kemudian dari pada itu untuk terbentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pancasila secara harfiah berarti lima prinsip. Sedangkan secara bahasa, pancasila berasal dari bahasa sangsekerta yang berasal dari kata “Panca” berari lima dan “sila” berarti prinsip.
Menelisik istilah Pancasila, telah digunakan pada masa zaman Pemerintahan Hayam Wuruk yakni oleh Empu Prapanca sebagaimana dalam bukunya yang berjudu Negarakertagama. Begitupun juga istilah Pancasila berada pada buku Sutasoma karya Empu Tantular.
Pada waktu itu Pancasila berfungsi sebagai lima prinsip etika untuk penguasa dan rakyat agar tidak melaukan kekerasan, mencuri, dendam, bohong, dan minum-minuman keras. Lima prinsip etika tersebut dikenal juga dengan istilah “berbatu sendi lima” yang berarti lima peraturan tingkah laku yang penting.
Istilah Pancasila juga ada di India yang dikenal dengan Five Moral Principles atau lima prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Lima prinsip
Penganut ajaran agama Budha, Pancasila diartikan sebagai lima macam larangan atau pantangan. Sebagaimana, Faisal Ismail dalam bukunya Ideologi, Hegemoni dan Otoritas Agama mengutip Zainal Abdidin Ahmad bahwa kelima prinsip moral tersebut sangat dekat dengan etika yang diajarkan agama Budha, yang isinya:
- Panatipa Varamami Sikhapadham (Kami berjanji untuk tidak membunuh)
- Adimadana Veramami Sikhapadham (kami berjanji untuk tidak mencuri)
- Kamesu Miccharaca Veramami (Kami berjanji untuk tidak melakukan zinah)
- Mussawada Veramam Sikhapadham (Kami berjanji tidak berbohong)
- Sura Meraya Majja Parmadathama (Kami berjanji untuk tidak mabuk-mabukan).
Ajaran tentang prinsip moral ini berpengaruh pada tata kemasyarakatan di Indonesia. Khusunya di Jawa yang terkenal dengan lima pantangan atau dikenal dengan nama “mo-limo”. Lima larangan tersebut yakni main (judi), mendem (mabuk), medok (main perempuan), dan madat (candu/narkoba).
Sedangkan secara terminologi Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian lain dari ajaran moral agama Budha maupun masyarakat jawa. Pancasila adalah lima dasar Negara Republik Indonesia.
Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan dan mengesahkan lima dasar negara yang rumusannya terdapat pada Pembukaan Undang-Undang 1945. Bahwa yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Secara terminologi yang dimaksud Pancasila sekarang ini adalah dasar negara Republik Indonesia, yang perumusannya sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Lukni