Barisan.co – Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan penuh dengan latar belakang yang panjang. Sebelum Indonesia merdeka pada tanggal tanggal 1 Maret 1945 pemerintah Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI memiliki tugas untuk mempelajari dan menyelidik hal-hal penting yang berhubungan dengan masalah politik, ekonomi, pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara dan sebagainya. Hal ini sebagai upaya pembentukan negara Indonesia.
Pada tanggal 29 April 1945 BPUPKI terbentuk. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang dikomandoi oleh: Ketua: Dr. KRI. Rajiman Widyodiningrat, Ketua Muda: Ichi Bangase (dari Jepang) dan Ketua Muda: R. Panji Suroso
Setelah terbentuk struktur kepengurusan BPUPKI. Pada tanggal 28 Mei 1945 Badan Penyelidik dilantik. Pembentukan BPUPKI memiliki beragam tugas untuk mempersiapkan segala bentuk pembentukan Negara Indonesia merdeka.
Sehari setelah pelantikan BPUPKI mulai masa sidangnya. Sidang Pertama berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sedangkan masa kedua terjadi pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI membahas tentang dasar negara dan hal-hal yang berkenaan dengan pokok masalah dalam rangka mendirikan Negara Indonesia Merdeka. Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Badan Penyelidik pada awal membuka sidang, yaitu agar para anggota lebih dahulu mengemukakan dasar Negara.
Tentang dasar negara itu ada tiga anggota yang mengemukakan pandangannya, yaitu Prof. Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Lima Dasar
Tanggal 29 Mei 1945 sidang pertama Mr. Moh. Yamin mendapat kesempatan pertama. Pidato beliau berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka. Perumusan lima dasar negara disampaikan beliau secara lisan:
- Peri Kemanusiaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan: (1. Permusyaratan, 2. Perwakilan, 3. Kebijaksanaan)
- Kesajteraan Rakyat (Keadilan Sosial)
Usulan Moh. Yamin tentang lima dasar negara yang disampaikan secara tertulis sedikit berbeda dengan pidato lisannya. Usulan secara tertulis:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan-Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan tertulis Moh. Yamin dapat meyakinkan bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Perumusan dan sistematika yang dikemukakan oleh Moh. Yamin hampir sama dengan Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945.
Tanggal 30 Mei 1945 sidang kedua berlangsung. Tokoh Islam mulai berbicara dalam sidang BPUPKI antara lain; KH. Wahid Hasyim, K. Bagus Hadikusumo dan KH.A. Kahar Muzakir. Tokoh Islam mengemukakan agar dasar negara yang dipakai berdasarkan Islam. Mengingat sebagian besar rakyat Indonesia memeluk agama Islam.
Bung Hatta yang hadir dalam sidang mulai angkat bicara. Hatta mengusulkan agar negara yang terbentuk merupakan negara berdasarkan persatuan nasional, tidak berdasarkan satu agama tertentu.
Tanggal 31 Mei 1945 Dr. Soepomo mendapat giliran menyampaikan usulannya. Sebagaimana Bung Hatta, Soekarno juga memeluk dasar Islam sebagaimana gantinya Dr. Soepomo mengusulkan lima dasar:
- Persatuan (persatuan hidup)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Semangat gotong royong (Keadilan sosial)
Tanggal 1 Juni 1945 sidang keempat berlangsung. Ir. Soekarno mengucapkan tidaknya di hadapan sidang BPUPKI. Ir. Soekarno dalam pidatonya mengusulkan lima prinsip untuk dijadikan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
- Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan
Dasar Negara
Selesai menguraikan pendapatnya tentang lima dasar negara Indonesia Ir. Soekarno kemudian berbicara:
“Saudara-saudara! Dasar Negara telah saya usulkan lima bilangannya, inilah Panca Dharma! Bukan! Nama panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila, sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar ialah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”
Usulan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengenai materi lima dasar negara maupun namanya, kedudukannya masih merupakan usul perseorangan. Begitupun juga dengan usulan dari Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan lain-lain dengan demikian istilah Pancasila pada waktu itu merupakan nama bagi lima dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno kepada badan penyelidik dan belum menjadikan keputusan.
Sidang masa pertama badan penyelidik diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945. Selanjutnya, untuk memperlancarkan kerja badan penyelidik dibentuklah sebuah panitia kecil. Panitia kecil ini disebut panitia 8 (delapan) yang terdiri dari:
- Ir. Soekarno sebagai ketua, dengan anggota-anggota:
- Ki Bagus Hadikusumo
- KH. Wachid Hasjim
- Mr. Muhammad Yamin
- Soetardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Otto Iskandardinata
- Drs. Mohammad Hatta
Sidang kedua (II) Badan Penyelidik, acara pada hari pertama adalah mendengarkan laporan Panitia Kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang dilaporkan bahwa hampir semua anggota menghendaki agar diusahakan Indonesia merdeka selekas-lekasnya. Maka Panitia Kecil mengusulkan:
- Badan Penyelidik ini menentukan bentuk negara dan hukum dasar negara
- Minta lekas dari Pemerintah Agung di Tokyo pengesahan hukum dasar itu dan minta agar dengan selekas-lekasnya diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya ialah sekedar menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas hukum dasar yang ditentukan oleh Badan Penyelidik, serta melantik Pemerintah Nasional
- Soal tentara kebangsaan dan soal keuangan.
Negara dan Agama
Panitia kecil mengalami kesulitan mempertemukan pendapat dari golongan kebangsaan dan golongan Islam.
Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil dengan anggota badan penyelidik yang tinggal di Jakarta sehingga berjumlah 38 orang. Panitia kecil tersebut berhasil mengkompromikan dua golongan dalam persoalan dasar negara.
Rapat gabungan ini kemudian membentuk lagi panitia kecil yang terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokro Suyoso, Abdul Kahar Muzakkir, H.A. Salim, Mr. Ahmad Subardjo, KH. A. Wahid Hasyim dan Mr. Moh. Yamin.
Pada hari itu juga. Tercapailah satu persetujuan bersama yang diterangkan dalam bentuk naskah-naskah Rancangan Pembukaan UUD.
Pada tanggal 10 Juni 1945 di hadapan badan penyelidik, Ir. Soekarno melaporkan beratnya tugas panitia sembilan dengan adanya perbedaan pendapat antara dua kelompok anggota dan kemudian dia menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai.
Pidatonya itu Soekarno melaporkan:
“Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita.
Sebenarnya ada kesukaran mula-mula, antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan golongan kebangsaan. Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini, terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi sebagai tadi saya katakan, Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada persetujuan.
…Panitia kecil menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambul yang disusun oleh anggota-anggota yang terhormat: Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Sobardjo, Maramis, Muzakkir, Wahid Hasjim, Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim itu adanya. Marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada tuan-tuan, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Piagam Jakarta
Mukaddimah itu ditandatangani oleh sembilan anggota pada 22 Juni 1945 di Jakarta. Lantas oleh Moh. Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta.
Di dalam rancangan pembukaan itu, pada alinea keempat terdapat rumusan lima dasar Negara. Formulasinya hampir sama dengan Pembukaan UUD. Perbedaannya terletak pada sila yang pertama, di mana rumusan Panitia Sembilan dalam rancangan Pembukaan berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada akhir rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah tiga panitia, yaitu:
- Panitia Perancang UUD, bertugas merencanakan UUD, dengan 19 anggota, termasuk seorang ketuanya Ir. Soekarno
- Panitia Pembelaan Tanah Air, dengan 23 orang anggota, termasuk seorang ketuanya Abikusno Tjokrosujoso
- Panitia Perekonomian dan Keuangan, dengan 23 orang anggota termasuk seorang ketuanya Drs. Moh. Hatta
Ketiga panitia itu masing-masing diberi waktu untuk mengadakan rapat-rapatnya menyusun bidang tugasnya dan disampaikan dalam sidang lengkap Badan Penyelidik tanggal 14 Juli 1945.
Sidang tanggal 14 Juli 1945, dibahas naskah pernyataan dan naskah pembahasan yang mendalam perubahan-perubahan, akhirnya disetujui dengan suara bulat naskah tersebut.
Di dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdapat rumusan lima dasar negara, yang sistematika dan isinya sama dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.
Dengan demikian tugas Badan Penyelidik membahas soal dasar negara telah selesai yang menghasilkan rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan penggunaan istilah Pancasila setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, untuk selanjutnya tidak dipermasalahkan dan tidak mendapat pembahasan. Akan tetapi dibahas adalah isi dan rumusan lima dasar negara. Karena rumusan yang diusulkan jumlahnya selalu lima, maka soal usulan nama Pancasila dianggap telah diterima secara aklamasi.
Syariat Islam
Setelah badan penyelidik dapat menyelesaikan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan sebagai kelanjutannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
Tugas PPKI ini antara lain adalah menyusun UUD Dasar, sesuai rencana tugas ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Tetapi sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Agustus sore terjadi suatu peristiwa yang sangat penting, yang ikut menentukan nasib kehidupan umat Islam serta masa yang akan datang.
Sore itu Bung Hatta didatangi seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) mengatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik Kaigun keberatan anak-kalimat dalam Pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Walaupun mereka mengakui, bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, namun dipandang sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas.
Pandangan Opsir Kaigun itu mendapat perhatian serius dari Bung Hatta. Sehingga esok paginya tanggal 19 Agustus 1945 sesaat sebelum dilangsungkan sidang PPKI untuk menyusun UUD, Bung Hatta mengajak beberapa orang tokoh umat Islam: Ki Bagus Hadikusumo, KH.A. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan.
Dalam waktu kurang dari 15 menit, mereka dapat mengambil keputusan yang sangat prinsip. Semata-mata dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu menyetujui mengganti kalimat yang dianggap diskriminatif dengan: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan disetujui dalam sidang Pleno PPKI dengan suara bulat yaitu waktu PPKI mengesahkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD dengan sila pertama seperti tersebut di atas.
Dengan demikian maka pada hari itu, yaitu hari Sabtu Pahing tanggal 18 Agustus 1945 lahirlah secara resmi Dasar Negara Indonesia yang pertama dengan diiringi oleh bergeloranya semangat persatuan dan kesatuan serta toleransi yang besar dari tokoh-tokoh umat Islam yang duduk dalam PPKI.
Jadi lengkapnya Dasar Negara Republik Indonesia. Kemudian terkenal dengan nama Pancasila, tertulis:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu:
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Diskusi tentang post ini