Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Banyak Manfaat Merehabilitasi Lahan Mangrove yang Sekarat

:: Ananta Damarjati
10 Mei 2021
dalam Lingkungan
Banyak Manfaat Merehabilitasi Lahan Mangrove yang Sekarat

Ilustrasi: Conservation International.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Beberapa waktu lalu, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021 di Jakarta, Presiden Joko Widodo bicara mengenai pentingnya hutan bakau atau mangrove, Selasa (4/5/2021).

Dalam konteks perkembangan dunia yang sedang mengarah pada ekonomi hijau, Presiden mengatakan, Indonesia harus mendapatkan manfaat dari keberadaan hutan bakaunya yang demikian luas. “Kita bisa memperoleh manfaat besar dari hutan tropis mangrove yang kita miliki … Ini adalah kekuatan kita ke depan.”

Arti penting ekosistem mangrove akan terasa jika dikaitkan dengan fungsinya sebagai penyerap zat asam arang (CO2). Zat ini telah lama mengubah dunia makin menyerupai neraka, dan mangrove disepakati merupakan jawaban untuk mempertahankan dunia sebagai tempat yang layak ditinggali.

Oleh sebab itu mangrove perlu dijadikan perhatian baik kualitasnya maupun luasnya. Saat ini, tercatat ada 3,31 juta hektare kawasan mangrove yang menyebar di 34 provinsi Indonesia. Itu setara dengan luas negara Belgia, atau sekitar seperempat dari ekosistem mangrove seluruh dunia.

BACAJUGA

Tanam Mangrove, Alternatif Lebih Baik Atasi Banjir Rob di Jakarta

Tanam Mangrove, Alternatif Lebih Baik Atasi Banjir Rob di Jakarta

27 Januari 2023
Ahli Hidrologi Unsoed Sebut Lubang Tambang IKN Bisa Simpan Cadangan Air dengan 2 Syarat

Ahli Hidrologi Unsoed Sebut Lubang Tambang IKN Bisa Simpan Cadangan Air dengan 2 Syarat

7 April 2022

Kondisi ekosistem mangrove amat beragam di tiap daerah. Namun, penting untuk mengantisipasi kecenderungan buruk yang sedang marak terjadi.

Menurut Peta Mangrove Nasional, dari total luas hutan bakau yang ada, sebanyak 19% atau 637 ribu hektare ekosistem mangrove mengalami kondisi kritis. Banyak faktor yang menyebabkan itu terjadi, di antaranya adalah alih fungsi lahan (menjadi perkebunan, sawit, tambak, atau permukiman) dan degradasi kualitas karena limbah.

Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, I Wayan Eka Darmawan, seperti dikutip dari Tempo, mengatakan kerusakan mangrove paling ekstrem terjadi saat ekosistem ini terkena limbah minyak.

“Bakau bernapas dari pori-pori di akar. Jika akarnya tertutup lumpur, minyak, atau polutan lain, bakau akan terbunuh pelan-pelan. Siklus hidupnya juga lambat, mencapai puluhan tahun,” kata Wayan Eka.

Ia pernah meneliti bakau di Rote, selatan Kota Kupang, pada 2015. Saat itu kondisinya masih bagus dan semua berubah setelah ada limbah minyak. Tahun ini, Wayan mendapat kabar sebagian sudah mati berdiri. Batang dan ranting pohon utuh, tapi daunnya habis. “Saya cek juga di Google Map, sekarang kelihatan putih, tersisa ranting kering.”

Jika benar mangrove—sebagaimana disebut Presiden—adalah ‘kekuatan masa depan’, maka upaya mengoptimalkan kekuatan itu harus segera dilakukan. Penting bagi pemerintah untuk mulai merancang pengelolaan mangrove yang berkelanjutan. Namun sebelum itu, kondisi mangrove yang kritis perlu upaya rehabilitasi secara seksama.

Sejauh mana proses rehabilitasi sudah berjalan? Saat ini, cukup banyak lembaga pemerintah yang diberi amanah menyelematkan mangrove. Ada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), KLHK, KKP, dan pemerintah daerah. Belakangan, lembaga-lembaga itu dihimpun di bawah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam praktik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, ditetapkan bahwa mangrove kritis yang berada di dalam kawasan hutan menjadi tanggung jawab KLHK. Sementara yang berada di luar hutan menjadi tanggung jawab KKP.

Pemerintah menggelontorkan total sekitar Rp1,5 triliun anggaran untuk rehabilitasi mangrove. Sebagian besarnya digunakan untuk pembibitan dan penanaman. Dikutip dari Antara, Kepala BGRM Hartono mengatakan rehabilitasi tahun 2021 ini berfokus pada area sekitar 83 ribu hektare di 9 provinsi: Sumut, Bangka Belitung, Kepri, Riau, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Papua, dan Papua Barat.

Jelas bahwa upaya tersebut wajib direalisasikan. Sebab, kita terus berkejar-kejaran dengan kenyataan bahwa luas mangrove Indonesia dilaporkan menyusut 52 ribu hektare setiap tahunnya.

Apalagi, keberadaan mangrove erat kaitannya dengan pertahanan menghadapi abrasi maupun tsunami. Mangrove juga menyimpan keanekaragaman hayati dalam ekosistemnya. Selain itu, seperti sudah disebutkan, hutan bakau menjadi penyerap karbon dioksida (carbon dioxide sink) yang sangat besar.

Berdasarkan penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR), hutan mangrove Indonesia mampu menyimpan lima kali karbon lebih banyak per hektare dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi.

Pada akhirnya, ketika banyak upaya Indonesia menurunkan emisi 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 bisa dikatakan lambat, memusatkan perhatian pada mangrove boleh jadi adalah solusi paling cepat memenuhi janji tersebut. []

Topik: Badan Restorasi Gambut dan MangroveEkonomi BerkelanjutanHutan BakauKementerian Kelautan dan PerikananKLHKMangroveRehabilitasi hutan
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Tenaga Surya
Lingkungan

Asia Tenggara Balapan Kembangkan Tenaga Surya, Indonesia Agak Tertinggal

6 Februari 2023
Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan
Lingkungan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
penghasil emisi
Lingkungan

Selain Penghasil Emisi Terbesar, Orang Kaya Perparah Ketimpangan

2 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia
Lingkungan

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Karhutla 2023
Lingkungan

Waspada Karhutla Awal 2023, Tiga Provinsi Berisiko Tinggi

28 Januari 2023
Timbul Tenggelamnya Isu Penurunan Muka Tanah di Jakarta
Lingkungan

Timbul Tenggelamnya Isu Penurunan Muka Tanah di Jakarta

21 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Panduan Kemenag Gelar Salat Id di Tengah Wabah

Panduan Kemenag Gelar Salat Id di Tengah Wabah

Diaz Hendropriyono Mundur, Sunan Kalijaga Jadi Plt Ketum PKPI

Diaz Hendropriyono Mundur, Sunan Kalijaga Jadi Plt Ketum PKPI

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

arti imma'ah

Jangan Menjadi Kelompok Imma’ah, Berikut Arti dan Penjelasannya

8 Februari 2023
Ari Lasso Suka Makan Kurma

Asupan Nutrisi dan Energi Sebelum Manggung, Ari Lasso Suka Makan Kurma

8 Februari 2023
NU modern

Wapres Harapkan NU Lebih Modern Sesuai Perkembangan Zaman

7 Februari 2023
Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

Wakil Rektor PTIQ Jakarta Ali Nurdin Minta KPU dan Bawaslu Gelar Pemira Berbasis Al-Qur’an

7 Februari 2023
pencatat

Pencatat Berpikiran Besar

7 Februari 2023
Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

7 Februari 2023
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023

SOROTAN

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS
Opini

Pesta Rakyat Dewa 19, Sebuah Catatan dari JIS

:: M Chozin Amirullah
7 Februari 2023

KONSER Dewa 19 bertajuk Pesta Rakyat akhirnya digelar pada Sabtu, 4 Februari 2023. Konser ini awalnya akan digelar pada 12...

Selengkapnya
Negara Partitokrasi

Negara Partitokrasi, dan Kewajiban Menolak Perilaku Anti Demokrasi

7 Februari 2023
Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

Ajip Rosidi, Anies Baswedan dan Buku

7 Februari 2023
George Orwell, KTP dan Indonesia

George Orwell, KTP dan Indonesia

6 Februari 2023
Minyak Kita atau Minyak Ente?

Minyak Kita atau Minyak Ente?

5 Februari 2023
Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

Dahulu Aku Anggota HMI, Kini Berupaya Hidup Pantas Sebagai Alumni HMI

5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang