barisan.co
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
No Result
View All Result
barisan.co
No Result
View All Result
Home News

Begini Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Sesuai Edaran Kemenag

Thomi Rifai by Thomi Rifai
6 April 2021
Reading Time: 3 mins read
Begini Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Sesuai Edaran Kemenag

Sejumlah warga melaksanakan ibadah salat di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Ayobogor)

Share on FacebookShare on Twitter

BARISAN.CO – Menjelang bulan Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Kementerian Agama resmi menerbitkan panduan ibadah selama Ramadhan 2021 di masa pandemi Covid-19.

Di dalam panduan ini, terdapat pengaturan terkait penyelenggaran salat tarawih serta kegiatan buka puasa bersama. Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

“Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” dikutip dari Surat Edaran tersebut, Selasa (6/4/2021).

Berita Terkait

PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

18 April 2021
Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

18 April 2021

Berikut panduan lengkap ibadah Ramadhan 2021, termasuk tentang menunaikan salat tarawih dan buka puasa bersama :

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing

b. Pengajian,Ceramah, Taushiyah, Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana angka 4 (di atas) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. []

Thomi Rifai

Thomi Rifai

Pos Terkait

PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili
News

PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

18 April 2021

Kuota zonasi siswa SD, SMP, dan SMA naik dari tahun sebelumnya.

Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
News

Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

18 April 2021

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi turun jadi 4,3% dari 4,8%.

PKS: Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tidak Baik
News

PKS: Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tidak Baik

18 April 2021

Diperlukan pembenahan struktural jika ingin memperbaikinya

Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Pariwisata untuk Kelola TMII
News

Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Pariwisata untuk Kelola TMII

18 April 2021

Kemungkinan BUMN yang dimaksud adalah ITDC atau PT Taman Wisata Candi.

Load More

FOKUS

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
Fokus

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

by Redaksi
16 April 2021
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Read more
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

16 April 2021
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

16 April 2021

AKTUAL

Jihad
Kontemplasi

Jihad Nafs, Jihad Akbar

by Supardi Kafha
18 April 2021
0

Pelatihan menjalani jihad nafs

Read more
PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

18 April 2021
Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi

Zona Nyaman, Pendidikan, dan Daya Tahan Generasi

18 April 2021
Bidadari

Bidadari dalam Cahaya Putih – Cerpen Eko Tunas

18 April 2021
Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Menyembunyikan Status Hubungan di Medsos

Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Menyembunyikan Status Hubungan di Medsos

18 April 2021
Menjelajahi Nuansa Mistis & Pesona Eksotis Kampung Ratenggaro

Menjelajahi Nuansa Mistis & Pesona Eksotis Kampung Ratenggaro

18 April 2021
Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Persoalan Struktural Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

18 April 2021
PKS: Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tidak Baik

PKS: Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tidak Baik

18 April 2021
Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Pariwisata untuk Kelola TMII

Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Pariwisata untuk Kelola TMII

18 April 2021
Wapres: Umat Islam Harap Perbanyak Upaya Batiniah Atasi Pandemi Covid-19

Wapres: Umat Islam Harap Perbanyak Upaya Batiniah Atasi Pandemi Covid-19

18 April 2021

TRENDING

  • Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Bertambah Banyak, Pendapatannya Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Luar Negeri BUMN Meningkat Pesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Hapus Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia? Begini Tanggapan Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Masagus Ahmad Fauzan Yayan, Lokomotif Perkembangan Islam Masa Kini di Palembang Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syiar Islam, PKB Ziarahi Makam Dewan Syuro Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari dalam Cahaya Putih – Cerpen Eko Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alergi Dermatitis Atopik, Apa dan Bagaimana Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leonardo da Vinci dan Sosok Lukisan Mona Lisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG KAMI

BarisanCo JNews

Media Opini Indonesia

  • Iklan
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

Kategori

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2021 Barisan.co - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran