Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Bobrok Tata Kelola BUMN & Institusi Negara

:: Ananta Damarjati
2 Maret 2021
dalam Ekonomi
Bobrok Tata Kelola BUMN & Institusi Negara

Ilustrasi: jiwasraya.co.id

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Dua perusahaan asuransi pelat merah, PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hampir Rp40 triliun. Nilai yang sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.

Untuk Asabri, nilai kerugian negara diprediksi Rp23 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun. Yang pasti, kesalahan yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri), serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.

Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, sekitar Rp20 triliun. Sebelumnya juga ada korupsi Dana Bansos sebesar Rp5,9 triliun.

“Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” kata Farouk Abdullah Alwyni, Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi (EKUIN) DPP PKS di Jakarta, Senin (1/3/2021).

BACAJUGA

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

29 Mei 2023
Kantor Mensos Risma Digeledah KPK, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsinya

Kantor Mensos Risma Digeledah KPK, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsinya

23 Mei 2023

Menurut alumnus New York University dan Birmingham University tersebut, kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan bahwa ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP), yang dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

“Mereka tidak dapat mendeteksi persoalan-persoalan yang ada sejak dini yang pada akhirnya terjadi ledakan dari akumulasi persoalan yang ada. Dan itu sangat merugikan banyak pihak, terutama para nasabahnya dan negara sendiri. Juga perlu dipertanyakan ke mana fungsi pengawasan OJK?”

“Saya melihat, ini sudah pada kayak main-main saja mengelola BUMN. Jiwasraya juga sudah dimasukkan dalam IFG (Indonesia Financial Group), BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, dan juga telah meminta dan disetujui suntikan dana penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun. Bahkan, saat ini sedang minta tambahan lagi Rp2 triliun ke DPR untuk disetujui,” beber mantan direktur Bank Muamalat tersebut.

Yang jelas, PKS memandang dari kasus-kasus perampokan duit negara bermodus investasi ini ujung pangkalnya adalah masalah pengelolaan dana investasi di BUMN-BUMN keuangan, lembaga keuangan, dan entitas pemerintah.

Jika ditilik lebih dalam, ada kemiripan dalam praktik investasi di Jiwasraya dan Asabri. Kedua BUMN Asuransi tersebut banyak menginvestasikan dananya di saham tidak likuid. Dan untuk Jiwasraya hanya 5% yang diinvestasikan disaham LQ45, di samping juga 98% dari reksadana dikelola oleh manajer investasi yang tidak termasuk ‘top tier’.

Bahkan, banyak saham-saham yang dimiliki oleh Jiwasraya juga dimiliki oleh Asabri. Hal yang lebih mengagetkan adalah, saham-saham tersebut terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang keduanya menjadi terdakwa untuk kasus Jiwasraya dan status tersangka untuk kasus Asabri.

Hal ini terjadi karena adanya kerja sama antara Heru dan Benny dengan Jiwasraya maupun Asabri dalam mengelola investasi kedua BUMN tersebut, sebagaimana disebutkan oleh persidangan Jiwasraya dan pernyataan Kejagung.

Melihat proses kolusi tersebut, Farouk Alwyni juga mempersoalkan paket remunerasi yang besar bagi para pejabat pemerintah dan petinggi BUMN yang dinilainya tidak sejalan dengan kinerja mereka.

“Malah mengambil uang nasabah BUMN Asuransi tersebut dan merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Artinya, meski para petinggi dan pejabat BUMN telah menikmati remunerasi yang besar tapi tetap saja korupsi, maka di sini ada persoalan sistemik baik terkait GCG maupun terkait etika dan integritas dari para pengelolanya,” katanya. 

Farouk menambahkan, “Bayangkan jika dana-dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk program pengentasan kemiskinan, suntikan dana untuk para pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan juga perbaikan fasilitas kesehatan tingkat kelurahan,” pungkasnya. []

Topik: AsabriBUMNFarouk Abdullah AlwyniJiwasrayaKorupsi BansosKorupsi BPJSPartai Keadilan Sejahtera
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

LRT Bali
Ekonomi

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam
Ekonomi

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat
Ekonomi

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat

2 Juni 2023
Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM
Ekonomi

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

29 Mei 2023
Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen
Ekonomi

Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen

29 Mei 2023
Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023
Ekonomi

Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023

28 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Mengenang KH Zainuddin MZ, Dai ‘Sejuta Umat’ Asal Betawi yang Dakwahnya Bisa Diterima Semua Kalangan

Mengenang KH Zainuddin MZ, Dai 'Sejuta Umat' Asal Betawi yang Dakwahnya Bisa Diterima Semua Kalangan

Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut, Ini Bahaya Miras bagi Kesehatan

Perpres Investasi Miras Akhirnya Dicabut, Ini Bahaya Miras bagi Kesehatan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang