Scroll untuk baca artikel
Blog

Dikritik Tersangkakan Gisel, Polisi Beberkan Gisel Kirim Video ke MYD Lewat AirDrop

Redaksi
×

Dikritik Tersangkakan Gisel, Polisi Beberkan Gisel Kirim Video ke MYD Lewat AirDrop

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Polisi telah menetapkan artis GA alias Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video porno. Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Penetapan tersangka itu dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR. Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Namun polisi punya alasan tersendiri atas penetapan tersngka GA dan MYD. Keduanya disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi,” ucap Yusri, Selasa (29/12/2020).

Menurut polisi, rupanya Gisel pernah mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada Michael. Hal ini diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.

“Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowonya,” kata Yusri dikutip dari VOI, Rabu (30/12/2020).

Yusri menambahkan, Gisel mengirim video itu tak lama setelah melakukan perekaman. “Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowo itu,” terang Yusri.

Dengan demikian, kata Yusri, Michael juga ikut dijadikan sebagai tersangka. Apalagi, Michael tidak langsung menghapus video mesum itu.

“Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan,” tambah Yusri.

Sebagai catatan, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. []