Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ekspor Kembali Diizinkan Meski Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Bukti Ketidakbecusan Menteri Jokowi

Redaksi
×

Ekspor Kembali Diizinkan Meski Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Bukti Ketidakbecusan Menteri Jokowi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Senin (23/5/2022) mendatang menjadi bukti ketidaksiapan menteri teknis melakukan regulasi dan capaian implementasi aturan yang menjadi harapan Kepala Negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Reynaldi Sarijowan, Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia). Menurutnya, saat ini fakta di lapangan minyak goreng curah masih cukup langka dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).

IKAPPI merasa kecewa terhadap Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan karena tidak mampu melakukan realisasi perintah dari bapak presiden Republik Indonesia.

“Presiden mengharapkan agar HET bisa terpenuhi di pasar tradisional dan barang melimpah tetapi faktanya kami belum mendapati minyak goreng curah itu cukup melimpah di pasar tradisional,” kata Reynaldi Sarijowan mengutip dari KBR, Kamis (19/5/2022).

Reynaldi mengatakan, pembukaan ekspor ini harus bisa memastikan terpenuhinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Ia meminta kepada Kementerian teknis untuk mencari formulasi yang tepat agar distribusi bisa berjalan dengan baik dan keberadaan minyak goreng melimpah di pasar.

“Jika melimpah di pasar diharapkan harga terus menurun. Sampai detik ini harga masih di atas Rp17.000 per liter. Di kisaran Rp18.000 per liter, bahkan ada yang Rp19.000 per liter,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membolehkan kembali ekspor minyak goreng setelah dilarang demi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Jokowi mengklaim ketersediaan minyak goreng curah dalam negeri kembali melimpah pascapelarangan ekspor pada 28 April lalu. Pasokan nasional untuk minyak goreng curah pada bulan April mencapai 211 ribu ton.

Sementara kebutuhan nasional sebesar 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokannya hanya mencapai 64,5 ribu ton. [rif]