Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Khazanah

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

:: Redaksi
10 Desember 2020
dalam Khazanah
Hak Asasi Manusia

Kita saudara. Hak Asasi Manusia/Ilustrasi: freepik.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Islam memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada manusia untuk memilih tindakannya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab manusia itu sendiri, sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dalam memanfaatkan kebebasan tersebut.

Allah Swt memberikan kebebasan itu yang disebut sebagai hak asasi manusia. Manusia bebas berbuat apa saja, tetapi harus senantiasa dibarengi dengan tanggung jawab. Hak asasi manusia diberikan oleh Allah Swt kepada semua manusia ciptaan-Nya dengan tujuan agar manusia dapat memanfaatkan hak-haknya tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab menjadi pemimpin di dunia

Diskursus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya bukan hal yang baru. Kehidupan manusia HAM sudah sejak lama dipermasalahkan karena penegakan keadilan. Banyak sejarah umat manusia yang menceritakan kehancuran suatu bangsa atau negara yang disebabkan karena kurangnya keadilan para penguasa dalam memerintah.

HAM dari masa ke masa selalu berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia dan kemajuan jaman. Kalau dulu, hak asasi manusia dilihat hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, maka sekarang hak asasi manusia mencakup pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

BACAJUGA

Penghargaan Tuhan

Hak Asasi Manusia, Penghargaan Tuhan Yang Paling Mendasar

27 Januari 2022
Sekolah Hak Asasi Manusia

MUI Luncurkan Sekolah Hak Asasi Manusia

15 Desember 2021

Banyak orang yang semakin memahami dan menyadari hak-hak asasinya. Pelaksanaan HAM di segala bidang harus benar-benar diterapkan untuk menghindari konflik sosial dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa HAM bernilai relevan dan tetap up to date (sesuai dengan perkembangan jaman) hingga sekarang.

Pelanggaran HAM sering terjadi dimana-mana, baik di negara berkembang, maupun di negara maju. Hal ini karena pemahaman HAM yang berbeda antara masyarakat Barat dengan masyarakat Timur yang mempunyai kultur dan kebiasaan berbeda. Maka perlu dua pendekatan HAM yakni pendekatan Barat dan pendekatan Islam.

Konsep HAM

Dunia Barat selalu menisbahkan konsep mengenai HAM kepada Piagam Magna Carta di Inggris pada tahun 1215 yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar sebuah perjanjian antara raja dan baron (bangsawan) Inggris.

Sebelumnya piagam tersebut tidak berisi prinsip-prinsip trial by juri (peradilan oleh juri), Habeas Corpis (surat perintah penahan)  dan pengawasan parlemen atas hak pajak. Setelah abad ke-17 barulah dapat diketahui bahwa piagam Magna Carta mengandung prinsip-prinsip tersebut.

Konsep mengenai HAM banyak tertuang dalam undang-undang atau konstitusi yang berasal dari gagasan-gagasan para filosof dan pemikir hukum, seperti adanya Bill of Rights pada tahun 1688, Declaration of Independence pada tahun 1788 dan French Declaration pada   tahun  1789.

Puncak dari perkembangan konsep ini adalah dengan adanya deklarasi hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB yang dikenal dengan the Universal Declaration of Human Right (pernyataan HAM sedunia) pada tahun 1948.

The Universal Declaration of Human Right ini dibentuk karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di beberapa negara sebagai akibat adanya perang dunia I dan perang dunia II yang membawa banyak kesengsaraan dan penderitaan pada rakyat.

Menurut Alwi Shihab dalam bukunya Islam Inklusif (Mizan/1999), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dibentuk oleh PBB ini banyak diwarnai oleh perspektif barat sekuler yang bersifat antroposentris, yakni lebih menekankan peranan manusia dan kebebasan serta haknya, ketimbang perspektif agama yang teosentris, yang menekankan peranan Tuhan dalam menentukan HAM.

Konsep HAM tidak secara langsung disandarkan pada pemberian Allah Swt yang mutlak, tetapi merupakan konsep yang disusun oleh manusia dan disetujui oleh manusia lain. Dengan demikian, seolah-olah HAM merupakan hak manusia yang dengan sendirinya sudah dimiliki manusia tersebut dan bukan merupakan anugerah Allah Swt.

Selain itu, menurut Alwi Shihab, deklarasi PBB juga bersifat individualistik dan kurang menekankan pentingnya solidaritas dan kebutuhan orang banyak.

Halaman 1 dari 3
123Next
Topik: Hak Asasi Manusia (HAM)Piagam MadinahThe Universal Declaration of Human Right
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

wakaf uang
Khazanah

Mengenal Wakaf Uang, Sejarah dan Fatwa Ulama

25 Januari 2023
Kenapa Rumput Tetangga Lebih Hijau?
Khazanah

Kenapa Rumput Tetangga Lebih Hijau?

21 Desember 2022
Serat Tripama
Khazanah

Serat Tripama dan Ajaran Tentang Cinta Tanah Air

15 Desember 2022
umur para nabi
Khazanah

Umur Para Nabi, 25 Nabi yang Wajib Diketahui Hingga Nabi Khidir dan Nabi Uzair

13 Desember 2022
kitab al-filaha
Khazanah

Kitab Al-Filaha Ibnu Awwam, Induknya Ilmu Pertanian

6 Desember 2022
buntil
Khazanah

Buntil, Makanan Khas Jawa yang Kian Langka

5 Desember 2022
Lainnya
Selanjutnya
Menurut Google, 2020 Adalah Tahun Penuh Pencarian Mendalam

Menurut Google, 2020 Adalah Tahun Penuh Pencarian Mendalam

Kisah David Gale, Aktivis Hak Asasi yang Divonis Mati

Kisah David Gale, Aktivis Hak Asasi yang Divonis Mati

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

peran mahasiswa

Didik J Rachbini: Peran Mahasiswa Sekarang Bertanggungjawab Menyuarakan Kebenaran

27 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Jabatan Kades

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

27 Januari 2023
Proyek Meikarta

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

27 Januari 2023
normalisasi

Normalisasi Perburuk Sedimentasi Sungai, Ciliwung Institute Kritik Keras Jokowi

27 Januari 2023
Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023

SOROTAN

Jabatan Kades
Sorotan Redaksi

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

:: Ananta Damarjati
27 Januari 2023

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades. BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat...

Selengkapnya
Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

25 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang