barisan.co
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran
No Result
View All Result
barisan.co
No Result
View All Result
Home Khazanah

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2020
Reading Time: 8 mins read
Hak Asasi Manusia

Kita saudara. Hak Asasi Manusia/Ilustrasi: freepik.com

Share on FacebookShare on Twitter

BARISAN.CO – Islam memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada manusia untuk memilih tindakannya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab manusia itu sendiri, sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dalam memanfaatkan kebebasan tersebut.

Allah Swt memberikan kebebasan itu yang disebut sebagai hak asasi manusia. Manusia bebas berbuat apa saja, tetapi harus senantiasa dibarengi dengan tanggung jawab. Hak asasi manusia diberikan oleh Allah Swt kepada semua manusia ciptaan-Nya dengan tujuan agar manusia dapat memanfaatkan hak-haknya tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab menjadi pemimpin di dunia

Diskursus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya bukan hal yang baru. Kehidupan manusia HAM sudah sejak lama dipermasalahkan karena penegakan keadilan. Banyak sejarah umat manusia yang menceritakan kehancuran suatu bangsa atau negara yang disebabkan karena kurangnya keadilan para penguasa dalam memerintah.

Berita Terkait

Penantian Waktu Salat

Tarawih Sebagai Sarana Mencapai Derajat Takwa

13 April 2021
Teleskop Hans Lippershey

Teleskop: Ternyata Penemu Teleskop Bukan Galileo

16 Maret 2021

HAM dari masa ke masa selalu berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia dan kemajuan jaman. Kalau dulu, hak asasi manusia dilihat hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, maka sekarang hak asasi manusia mencakup pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Banyak orang yang semakin memahami dan menyadari hak-hak asasinya. Pelaksanaan HAM di segala bidang harus benar-benar diterapkan untuk menghindari konflik sosial dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa HAM bernilai relevan dan tetap up to date (sesuai dengan perkembangan jaman) hingga sekarang.

Pelanggaran HAM sering terjadi dimana-mana, baik di negara berkembang, maupun di negara maju. Hal ini karena pemahaman HAM yang berbeda antara masyarakat Barat dengan masyarakat Timur yang mempunyai kultur dan kebiasaan berbeda. Maka perlu dua pendekatan HAM yakni pendekatan Barat dan pendekatan Islam.

Konsep HAM

Dunia Barat selalu menisbahkan konsep mengenai HAM kepada Piagam Magna Carta di Inggris pada tahun 1215 yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar sebuah perjanjian antara raja dan baron (bangsawan) Inggris.

Sebelumnya piagam tersebut tidak berisi prinsip-prinsip trial by juri (peradilan oleh juri), Habeas Corpis (surat perintah penahan)  dan pengawasan parlemen atas hak pajak. Setelah abad ke-17 barulah dapat diketahui bahwa piagam Magna Carta mengandung prinsip-prinsip tersebut.

Konsep mengenai HAM banyak tertuang dalam undang-undang atau konstitusi yang berasal dari gagasan-gagasan para filosof dan pemikir hukum, seperti adanya Bill of Rights pada tahun 1688, Declaration of Independence pada tahun 1788 dan French Declaration pada   tahun  1789.

Puncak dari perkembangan konsep ini adalah dengan adanya deklarasi hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB yang dikenal dengan the Universal Declaration of Human Right (pernyataan HAM sedunia) pada tahun 1948.

The Universal Declaration of Human Right ini dibentuk karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di beberapa negara sebagai akibat adanya perang dunia I dan perang dunia II yang membawa banyak kesengsaraan dan penderitaan pada rakyat.

Menurut Alwi Shihab dalam bukunya Islam Inklusif (Mizan/1999), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dibentuk oleh PBB ini banyak diwarnai oleh perspektif barat sekuler yang bersifat antroposentris, yakni lebih menekankan peranan manusia dan kebebasan serta haknya, ketimbang perspektif agama yang teosentris, yang menekankan peranan Tuhan dalam menentukan HAM.

Konsep HAM tidak secara langsung disandarkan pada pemberian Allah Swt yang mutlak, tetapi merupakan konsep yang disusun oleh manusia dan disetujui oleh manusia lain. Dengan demikian, seolah-olah HAM merupakan hak manusia yang dengan sendirinya sudah dimiliki manusia tersebut dan bukan merupakan anugerah Allah Swt.

Selain itu, menurut Alwi Shihab, deklarasi PBB juga bersifat individualistik dan kurang menekankan pentingnya solidaritas dan kebutuhan orang banyak.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Hak Asasi Manusia (HAM)Piagam MadinahThe Universal Declaration of Human Right
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

Pos Terkait

Penantian Waktu Salat
Khazanah

Tarawih Sebagai Sarana Mencapai Derajat Takwa

13 April 2021

BARISAN.CO - Bulan  Ramadhan  disebut  juga bulan  ibadah  (Syahru al-‘Ibadah) karena Ramadhan menjadi  ladang  untuk  beribadah  dan  amal kebaikan  melebihi ...

Teleskop Hans Lippershey
Khazanah

Teleskop: Ternyata Penemu Teleskop Bukan Galileo

16 Maret 2021

Hans Lippershey dari Belanda penemu teleskop

Ibnu Sina
Khazanah

Ibnu Sina, Doktrin Wujud dan Bapak Pengobatan Modern

28 Februari 2021

Ibnu Sina dan Doktrin Wujud

Gunung Puntang, Ada Puing Sejarah Radio Terbesar di Dunia
Khazanah

Gunung Puntang, Ada Puing Sejarah Radio Terbesar di Dunia

20 Februari 2021

Banyak yang belum tahu, di Gunung Puntang yang sering disebut Musisi Anji, ada puing sejarah Stasiun Radio Malabar

Load More

FOKUS

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik
Fokus

Mengintip Beberapa Negara Mengelola Aturan Hak Cipta Musik

by Redaksi
16 April 2021
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Read more
Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

Singkat Cerita Pembajakan Musik di Indonesia

16 April 2021
Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

Mengupayakan Titik Impas Antara Radio & Aturan Royalti

16 April 2021

AKTUAL

4 Tips Orang Tua Menghadapi Anak Introvert
Lifestyle

4 Tips Orang Tua Menghadapi Anak Introvert

by Putri Nur
19 April 2021
0

Coba deh tips ini

Read more
Aktivis Muda Anti Perbudakan Itu Bernama Iqbal Masih

Aktivis Muda Anti Perbudakan Itu Bernama Iqbal Masih

19 April 2021
Resep Bubur Sumsum dengan Kreasi Biji Salak Ungu

Resep Bubur Sumsum dengan Kreasi Biji Salak Ungu

19 April 2021
Kepekaan

Pelatihan Ketajaman dan Kepekaan

19 April 2021
KH. Hasyim Asy’ari

7 Ramadan, Haul Sang Kiai KH. Hasyim Asy’ari

19 April 2021
Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

19 April 2021
Mengenal Machali, Harimau Benggala Tertua di Dunia

Mengenal Machali, Harimau Benggala Tertua di Dunia

19 April 2021
Menkes: Jangan Sampai Kita Lengah terhadap Penyebaran Pandemi

Menkes: Jangan Sampai Kita Lengah terhadap Penyebaran Pandemi

19 April 2021
Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia

Enam Juta Dosis Bahan Baku Vaksin dari Sinovac Tiba di Indonesia

19 April 2021
Polri dan Interpol Buru Pria yang Mendaku Diri Nabi ke-26

Polri dan Interpol Buru Pria yang Mendaku Diri Nabi ke-26

19 April 2021

TRENDING

  • Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    Sepak Terjang KPK Ibu Kota Bentukan Anies Cegah Korupsi di lingkungan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Puntang, Ada Puing Sejarah Radio Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Bertambah Banyak, Pendapatannya Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Ramadan untuk Lansia dari Komunitas Relawan Subang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Luar Negeri BUMN Meningkat Pesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Hapus Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia? Begini Tanggapan Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Masagus Ahmad Fauzan Yayan, Lokomotif Perkembangan Islam Masa Kini di Palembang Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidadari dalam Cahaya Putih – Cerpen Eko Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB 2021, Pemprov DKI Prioritaskan Seleksi Berbasis Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syiar Islam, PKB Ziarahi Makam Dewan Syuro Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG KAMI

BarisanCo JNews

Media Opini Indonesia

  • Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

Kategori

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

© 2021 Barisan.co - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner & Wisata
  • Ragam
    • Edukasi
    • Sainstek
    • Sastra
    • Kontemplasi
  • Humaniora
    • Video
    • Viral
    • Infografis
    • Tokoh & Peristiwa
  • Khazanah
  • Ekonopedia
  • Quran