Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Khazanah

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

:: Redaksi
10 Desember 2020
dalam Khazanah
Hak Asasi Manusia

Kita saudara. Hak Asasi Manusia/Ilustrasi: freepik.com

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Islam memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada manusia untuk memilih tindakannya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh tanggung jawab manusia itu sendiri, sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dalam memanfaatkan kebebasan tersebut.

Allah Swt memberikan kebebasan itu yang disebut sebagai hak asasi manusia. Manusia bebas berbuat apa saja, tetapi harus senantiasa dibarengi dengan tanggung jawab. Hak asasi manusia diberikan oleh Allah Swt kepada semua manusia ciptaan-Nya dengan tujuan agar manusia dapat memanfaatkan hak-haknya tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab menjadi pemimpin di dunia

Diskursus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya bukan hal yang baru. Kehidupan manusia HAM sudah sejak lama dipermasalahkan karena penegakan keadilan. Banyak sejarah umat manusia yang menceritakan kehancuran suatu bangsa atau negara yang disebabkan karena kurangnya keadilan para penguasa dalam memerintah.

HAM dari masa ke masa selalu berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran manusia dan kemajuan jaman. Kalau dulu, hak asasi manusia dilihat hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, maka sekarang hak asasi manusia mencakup pula hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

BACAJUGA

Penghargaan Tuhan

Hak Asasi Manusia, Penghargaan Tuhan Yang Paling Mendasar

27 Januari 2022
Sekolah Hak Asasi Manusia

MUI Luncurkan Sekolah Hak Asasi Manusia

15 Desember 2021

Banyak orang yang semakin memahami dan menyadari hak-hak asasinya. Pelaksanaan HAM di segala bidang harus benar-benar diterapkan untuk menghindari konflik sosial dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa HAM bernilai relevan dan tetap up to date (sesuai dengan perkembangan jaman) hingga sekarang.

Pelanggaran HAM sering terjadi dimana-mana, baik di negara berkembang, maupun di negara maju. Hal ini karena pemahaman HAM yang berbeda antara masyarakat Barat dengan masyarakat Timur yang mempunyai kultur dan kebiasaan berbeda. Maka perlu dua pendekatan HAM yakni pendekatan Barat dan pendekatan Islam.

Konsep HAM

Dunia Barat selalu menisbahkan konsep mengenai HAM kepada Piagam Magna Carta di Inggris pada tahun 1215 yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar sebuah perjanjian antara raja dan baron (bangsawan) Inggris.

Sebelumnya piagam tersebut tidak berisi prinsip-prinsip trial by juri (peradilan oleh juri), Habeas Corpis (surat perintah penahan)  dan pengawasan parlemen atas hak pajak. Setelah abad ke-17 barulah dapat diketahui bahwa piagam Magna Carta mengandung prinsip-prinsip tersebut.

Konsep mengenai HAM banyak tertuang dalam undang-undang atau konstitusi yang berasal dari gagasan-gagasan para filosof dan pemikir hukum, seperti adanya Bill of Rights pada tahun 1688, Declaration of Independence pada tahun 1788 dan French Declaration pada   tahun  1789.

Puncak dari perkembangan konsep ini adalah dengan adanya deklarasi hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB yang dikenal dengan the Universal Declaration of Human Right (pernyataan HAM sedunia) pada tahun 1948.

The Universal Declaration of Human Right ini dibentuk karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di beberapa negara sebagai akibat adanya perang dunia I dan perang dunia II yang membawa banyak kesengsaraan dan penderitaan pada rakyat.

Menurut Alwi Shihab dalam bukunya Islam Inklusif (Mizan/1999), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dibentuk oleh PBB ini banyak diwarnai oleh perspektif barat sekuler yang bersifat antroposentris, yakni lebih menekankan peranan manusia dan kebebasan serta haknya, ketimbang perspektif agama yang teosentris, yang menekankan peranan Tuhan dalam menentukan HAM.

Konsep HAM tidak secara langsung disandarkan pada pemberian Allah Swt yang mutlak, tetapi merupakan konsep yang disusun oleh manusia dan disetujui oleh manusia lain. Dengan demikian, seolah-olah HAM merupakan hak manusia yang dengan sendirinya sudah dimiliki manusia tersebut dan bukan merupakan anugerah Allah Swt.

Selain itu, menurut Alwi Shihab, deklarasi PBB juga bersifat individualistik dan kurang menekankan pentingnya solidaritas dan kebutuhan orang banyak.

Halaman 1 dari 3
123Next
Topik: Hak Asasi Manusia (HAM)Piagam MadinahThe Universal Declaration of Human Right
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

dejavu adalah
Khazanah

Arti Dejavu dan Penjelasannya Menurut Islam,  Gus Baha: Setiap Orang Mengalami

5 Mei 2023
apotek dan sekolah farmasi
Khazanah

Ternyata Apotek dan Sekolah Farmasi Karya Peradaban Islam

1 Mei 2023
ajian semar mesem
Khazanah

Inilah Ajian Semar Mesem, Doa dan Mantra Caleg Menarik Simpati Pemilih

26 April 2023
makna lebaran
Khazanah

Makna Idul Fitri: Lebaran, Luberan, Leburan, dan Laburan

20 April 2023
Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah
Khazanah

Isi Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah KH Hasyim Asy’ari, Download PDF

17 April 2023
imam al-qusyairi
Khazanah

Imam Al-Qusyairi Sosok Sufi Penjaga Ajaran Tasawuf

10 April 2023
Lainnya
Selanjutnya
Menurut Google, 2020 Adalah Tahun Penuh Pencarian Mendalam

Menurut Google, 2020 Adalah Tahun Penuh Pencarian Mendalam

Kisah David Gale, Aktivis Hak Asasi yang Divonis Mati

Kisah David Gale, Aktivis Hak Asasi yang Divonis Mati

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Pengurus DPW Jubir Milenial Anies Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Menangkan Anies
Terkini

Pengurus DPW Jubir Milenial Anies Banten Resmi Dikukuhkan, Siap Menangkan Anies

:: Redaksi
29 Mei 2023

Relawan sejatinya bekerja tanpa bayaran dan mengedepankan keihlasan dalam berjuang memenangkan Anies Baswedan. BARISAN.CO - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan...

Selengkapnya
Dipercepat! Mobil Listrik Bebas Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Mulai Tahun Ini

Dipercepat! Mobil Listrik Bebas Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Mulai Tahun Ini

29 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Presiden Jokowi

Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Presiden Jokowi

29 Mei 2023
pohon politik

Buah Viral Dari Pohon Politik

29 Mei 2023
Kontes Kecantikan

Akademisi Paramadina Soroti Caleg 2024, Artis dan Tokoh Publik Rasa “Kontes Kecantikan”

29 Mei 2023
Lainnya

SOROTAN

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei
Opini

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

:: Yayat R Cipasang
29 Mei 2023

JUDUL di atas adalah bentuk dari sinisme yang akut. Ternyata, tidak hanya di Indonesia lembaga survei memiliki penyakit akut melainkan...

Selengkapnya
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
Profesor, Kompresor, Tangan Kiri Capres dan Netizen yang Usil

Profesor, Kompresor, Tangan Kiri Capres dan Netizen yang Usil

27 Mei 2023
PDIP Ngebet Bertemu Prabowo, Suara Ganjar Kritis?

PDIP Ngebet Bertemu Prabowo, Suara Ganjar Kritis?

25 Mei 2023
Terimakasih Gunung Agung!

Terimakasih Gunung Agung!

23 Mei 2023
Sukarno Punya Marhaenisme, Anies Punya Suwartoisme

Sukarno Punya Marhaenisme, Anies Punya Suwartoisme

22 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang