Scroll untuk baca artikel
Khazanah

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

Redaksi
×

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

Sebarkan artikel ini
HAM dan Piagam Madinah

Berbeda dengan konsep HAM Barat, dalam Islam, hak asasi manusia dipandang sebagai anugerah Allah Swt yang diberikan kepada tiap manusia tanpa terkecuali dan tidak dapat dihilangkan atau diganti.

Hal ini bukan merupakan pemberian dari seorang raja atau lembaga legislatif yang bisa dicabut kembali apabila dipandang perlu. Dengan demikian konsep HAM dalam Islam bersifat teosentris artinya menekankan peranan Tuhan dalam menentukan HAM.

Karena HAM adalah hak yang diberikan oleh Allah, maka tak satupun lembaga atau negara di dunia yang berhak merubah hak-hak yang telah dianugerahkan Allah tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

Hak-hak tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam, setiap manusia atau pemerintah yang mengaku sebagai muslim harus menerima, mengakui dan memberlakukan hak-hak asasi manusia tersebut.

Konsep HAM dalam Islam lebih bersifat sosialis dan lebih menekankan kewajiban dan tanggung jawab daripada hak. Artinya, walaupun HAM bersifat fundamental dan dijunjung tinggi, ia tetap mengutamakan hak-hak orang banyak dan pengorbanan hak pribadi demi kebutuhan masyarakat.

Konsep tentang HAM sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Ini terbukti dengan terbentuknya Piagam Madinah yang menjelaskan pokok-pokok hubungan antara individu satu dengan individu lain dan masyarakat satu dengan masyarakat lain.

Pada masa awal-awal di Madinah, langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw adalah menyatukan masyarakat dan sekitarnya, yang terdiri dari beberapa suku dan agama.

Langkah strategis ini melahirkan Piagam Madinah yang meletakkan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan masyarakat majemuk. Piagam Madinah diatur hubungan antara komunitas Islam dan antara komunitas Islam dengan komunitas lainnya, seperti:

  1. Saling membantu dalam penanganan Wilayah Madinah
  2. Membela warga yang teraniaya
  3. Menghormati kebebasan beragama dan beribadah
  4. Menjaga hubungan bertetangga dengan baik
  5. Mangadakan musyawarah apabila terjadi sesuatu di antara mereka.

Dengan demikian, dalam Islam kebebasan manusia tidak diberikan dengan sebebas-bebasnya. Ada batasan-batasan tertentu yang mengatur antara hak pribadi dan hak masyarakat dan kebebasannya.

Antara Barat dan Islam

Perbedaan konsep HAM antara Barat dan Islam ini dapat menyebabkan timbulnya perbedaan persepsi mengenai HAM. Untuk itu negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) menyusun sebuah deklarasi tentang HAM dalam Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits.

Deklarasi tersebut adalah Cairo Declaration (CD) yang dibentuk pada tahun 1990. Pada  prinsipnya, menurut Alwi Shihab, Deklarasi Islam ini merupakan penyempurnaan dan pemberian nilai-nilai Islam terhadap Deklarasi universal PBB. Karena perbedaan perspektif antara HAM Barat dan Islam sering menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

Walaupun beberapa deklarasi tentang HAM telah dibentuk, tetapi pada prakteknya masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan baik oleh suatu negara maupun oleh pribadi manusia.

Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai HAM, yang mengakibatkan nilai-nilai kemanusiaan kurang di dalam jiwa setiap individu. Oleh karena itu, untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam pribadi manusia, maka pendidikan sosial sangat diperlukan.

Pendidikan sosial ini dilakukan dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran mengenai HAM kepada setiap manusia sekaligus dapat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dan hubungan dengan manusia lain.

Oleh sebab itu, untuk mengatur hubungan di antara manusia, diperlukan pendidikan sosial yang diberikan kepada setiap manusia untuk mengurangi terjadinya konflik sosial yang akhir-akhir ini naik ke permukaan.

Konflik sosial dan pelanggaran HAM dalam masyarakat ini sering terjadi ketika hak, kewajiban dan tanggung jawab asasi manusia berjalan secara tidak seimbang. Oleh karena itu untuk mengurangi adanya konflik sosial dan pelanggaran HAM dalam masyarakat, pendidikan sosial sangat dibutuhkan.