Scroll untuk baca artikel
Blog

Indikasi Peningkatan Sentralisasi Kebijakan Fiskal

Redaksi
×

Indikasi Peningkatan Sentralisasi Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Awalil Rizky
Ekonom

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Ada sedikit perubahan dari besaran yang diusulkan Pemerintah melalui Rancangan (RAPBN) pada pertengahan Agustus lalu.

Target Pendapatan Negara meningkat, dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1triliun. Pendapatan perpajakan yang semula Rp1.506,9 triliun menjadi Rp1.510,0 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang semula Rp333,2 triliun menjadi Rp335,6 triliun.

Peningkatan target pendapatan kemungkinan dipengaruhi oleh tiga hal yang berlangsung selama satu selama pembahasan.

Pertama, optimisme pemerintah dan DPR yang meningkat atas kemajuan pemulihan ekonomi. Kedua, disepakatinya undang-undang tentang perpajakan. Ketiga, dinamika harga komoditas global yang meningkatkan penerimaan sumber daya alam.

Alokasi Belanja Negara pun sedikit ditambah, dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun.

Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang semula Rp1.938,3 triliun menjadi Rp1.944,5 triliun.

Khusus Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) meningkat dari sebesar Rp940,6 triliun menjadi Rp945,8 triliun. K/L yang bertambah alokasinya antara lain adalah: Kementerian Pertahanan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, DPR, dan Kementerian Keuangan.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru dialokasikan sedikit menurun. Dari Rp770,4 triliun pada RAPBN 2022 menjadi Rp769,6 triliun pada APBN 2022.

Dengan demikian, BPP APBN 2022 dibanding prakiraan realisasi oleh Pemerintah sendiri (outlook) 2021 tercatat meningkat 0,87%. Sedangkan TKDD turun sebesar 0,01%.

Dilihat secara porsi atas total belanja negara, TKDD pada APBN 2022 hanya mencapai 28,41%. Lebih rendah dari outlook 2021 yang sebesar 28,56%. Porsi tersebut merupakan yang terendah sejak tahun 2002.

Padahal, era reformasi antara lain ditandai oleh desentralisasi fiskal. Berbagai undang-undang dan peraturan ditetapkan sejak awal untuk mendukung pelaksanaannya. Pelaksanaan pun telah berlangsung selama dua dasawarsa.

Salah satu ciri desentralisasi fiskal berupa peningkatan alokasi dana APBN ke daerah dalam bentuk transfer. Transfer dimaksud memberi keleluasaan yang lebih besar kepada daerah menentukan penggunaannya, melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Sejak tahun 2015, transfer daerah ditambah dengan alokasi Dana Desa, sehingga keseluruhannya disebut sebagai Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Porsi TKDD dalam belanja negara naik signifikan, menjadi 23,73% pada tahun 2001 dan 30,48% pada tahun 2002. Sebelumnya, hampir selalu di bawah 20%. Kemudian hampir selalu lebih dari 30% hingga tahun 2019. Porsi terbesar terjadi pada tahun 2016, mencapai 38,10%.