Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/Liter Berlaku Hari Ini

Redaksi
×

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/Liter Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya telah mensosialisasilan kebijakan ini kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya, untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Regulasi Baru

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Sehingga, harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Hal itu demimelalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, dilampirkan pula kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini. [rif]