Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik

:: Redaksi
8 Juni 2022
dalam Opini
Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp
Oleh: Husein Muhammad *

MASIH banyak orang yang menolak ide kesetaraan gender sambil menyebut ayat al-Qur’an, al-Nisa, [4]:34, sebagai landasan teologisnya. Ayat ini dalam terjemahan Kementerian Agama RI adalah : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Padahal pembaca ayat ini jika lebih cermat dan kritis akan menemukan bahwa redaksi mengisyaratkan nuansa-nuansa kontekstualitasnya. Pertama, ayat ini sedang mendiskripsikan sebuah situasi social-budaya Arabia abad 7 yang patriarkis, bahwa laki-laki adalah entitas superior, sementara perempuan adalah entitas inferior. Jadi ia bukanlah ayat yang mengandung norma universal. Kedua, ayat ini kemudian menyebutkan dua alasan mengapa relasi laki-laki dan perempuan seperti itu yaitu karena laki-laki memiliki keunggulan atas perempuan, dan laki-laki secara fungsional bertanggungjawab atas kebutuhan perempuan (dan keluarganya).

Mengenai alasan yang pertama ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan faktor keunggulan tersebut. Para ahli tafsirlah yang kemudian menyebutkan bahwa keunggulan tersebut, antara lain dan terutama kecerdasan intelektual.

Ketiga, segera harus dikemukakan bahwa dalam waktu yang sama ayat ini mengemukakan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan, tidaklah absolute/mutlak. Ia menyebutkan dengan jelas “ba’dhahum ‘ala ba’dh” (sebagian atas sebagian). Pernyataan ini sangat realistis dan masuk akal. Fakta-fakta sejarah umat manusia di berbagai benua dan di berbagai komunitas sampai hari ini memperlihatkan betapa relatifnya potensi akal intelektual antara laki-laki dan perempuan. Siti Aisyah, isteri Nabi, misalnya, pada zamannya diakui sebagai perempuan dengan tingkat kecerdasan yang mengungguli kebanyakan laki-laki. Dan Siti Khadijah adalah perempuan pengusaha professional yang sukses.

BACAJUGA

Pentingnya Edukasi Seks Agar Perempuan Tidak Lagi  Terbelenggu Pikiran Semu

Pentingnya Edukasi Seks Agar Perempuan Tidak Lagi Terbelenggu Pikiran Semu

30 Mei 2022
Kurus atau Gemuk, Bentuk Tubuh Perempuan Tetap Dikritik

Kurus atau Gemuk, Bentuk Tubuh Perempuan Tetap Dikritik

24 April 2022

Maka factor kecerdasan intelektual dan kemampuan mengatur dan berproduksi dalam ekonomi bukanlah sesuatu yang melekat pada setiap laki-laki. Ia bukan kodrat dan tidak universal, melainkan terkait dengan situasi dan system social, budaya, politik dan sebagainya. Dengan demikian ia adalah teks particular dan berlaku kontekstual. Ia bisa berubah-ubah, diubah dan diusahakan.

Dalam kaitan ini sangatlah menarik pandangan Khalid Abou Fadl yang mengatakan bahwa aturan-aturan hukum yang bersifat khusus yang termaktub dalam sumber-sumber scriptural, memang bisa dianggap memenuhi tujuan moralnya dan oleh karena itu ia diterima sebagai solusi yang bersifat Ilahiyah (Ketuhanan) atas problem particular yang ada dalam kondisi tertentu. Namun demikian dengan berubahnya kondisi, aturan-aturan hukum yang bersifat partikular bisa saja gagal memenuhi tujuan moralnya, dan oleh karena itu harus ditinjau ulang”.

Imam al-Syathibi, mengatakan bahwa :
“Aturan-aturan umum atau hukum universal bersifat pasti dan normative, sedangkan pesan-pesan atau petunjuk-petunjuk khusus bersifat relative. Karena itu, aturan/ norma umum dan ketentuan universal harus diutamakan dan diberi bobot lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat khusus (particular). Aturan-atran khusus ini tidak bisa membatasi aturan-aturan yang bersifat umum, tetapi bisa menjadi pengecualian yang bersifat kondisional (kontekstual) belaka bagi aturan-aturan/norma universal”.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat semua ahli hukum Islam bahwa “hukum dapat berubah, karena perubahan zaman/sosial”, dan bahwa “hukum bergantung pada rasio legisnya”.

Mekanisme tafsir di atas merupakan cara satu-satunya untuk menghindari kontradiksi antar ayat-ayat suci al-Qur’an. Dalam hal ini antara ayat 34, surah al-Nisa dan ayat-ayat kesetaraan sebagaimana sudah disebutkan di atas. Tanpa metode ini kata-kata Tuhan akan dianggap saling bertentangan, dan ini mustahil dan tidak boleh terjadi.

Perlindungan Substantif

Membicarakan hukum /undang-undang yang mengatur Kesetaraan dan Keadilan Gender akan selalu meniscayakan pembicaraan tentang hak-hak yang wajib dilindungi atau dijamin oleh negara bagi semua jenis kelamin. Hal ini sesungguhnya sudah dituangkan dalam Konstitusi maupun instrument-instrumen hukum tentang HAM, termasuk dan terutama UU no. 7 tahun 1984.

Dalam konteks Islam, masalah ini telah lama dikemukakan oleh para ulama, melalui apa yang disebut sebagai “al-Kulliyyat al-Khams” (lima prinsip kemanusiaan universal). Yakni “Hifz al-Din” (perlindungan atas agama dan keyakinan), “Hifz al-Nafs” (perlindungan atas hak hidup), “Hifz al-Aql” (perlindungan atas hak berpendapat dan berekspresi), ”Hifz al-Nasl/Irdh” (perlindungan atas hak-hak reproduksi dan kehormatan) dan “Hifz al-Mal” (perlindungan atas hak milik). Lima prinsip ini dapat diurai lebih luas dan dimaknai secara kontekstual.

Hal paling penting dan krusial dikemukakan mengenai aspek perlindungan ini adalah bahwa ia haruslah dimaknai bukan melalui pendekatan proteksionistik, melainkan pendekatan substantive. Pendekatan proteksionis memiliki kecenderungan membatasi, mengucilkan atau mensubordinasi. Dalam konteks budaya patriarkhi pendekatan ini aturan-aturan hukum cenderung atau acap kali tidak melibatkan perempuan dalam ruang-ruang public yang dianggap tidak aman atau tidak cocok baginya. Ini berbeda dengan pendekatan substantive. Pendekatan ini lebih mencari jalan keluar bagi tercapainya prinsip kesetaraan dan keadilan serta pemenuhan atas hak-haknya. Ini misalnya melalui aturan-aturan/kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi kesetaraan dalam akses atau memperoleh kesempatan dan/atau memperkuat kemampuan atas kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan pihak-pihak yang kurang atau tidak beruntung atau diuntungkan, baik laki-laki maupun perempuan.

* Mantan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2007-2012, Pendiri dan Ketua Yayasan Fahmi.
Banyak menulis buku tentang Perjuangan Kesetaraan Gender

Penulis: Husein Muhammad
Editor: Thomi Rifa'i
Topik: KepemimpinanOpiniperempuan
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus
Opini

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim
Opini

Diamnya Anies Menghadapi Fitnah, Tanda Kekuatan Seorang Muslim

12 Juli 2022
Catatan Kelucuan di Negeri +62
Opini

Catatan Kelucuan di Negeri +62

12 Juli 2022
Pustakawan di Amerika Diteror, di Indonesia Minat Baca Rendah
Opini

Pustakawan di Amerika Diteror, di Indonesia Minat Baca Rendah

9 Juli 2022
Bocah Citayam versus Anak Jakarta Selatan
Opini

Bocah Citayam versus Anak Jakarta Selatan

7 Juli 2022
Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

3 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Asri Indiyani: Keluarga Prioritas, Pekerjaan Tetap Harus Totalitas

Asri Indiyani: Keluarga Prioritas, Pekerjaan Tetap Harus Totalitas

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Rp Miliar), 2001-2022

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Rp Miliar), 2001-2022

TRANSLATE

TERBARU

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

8 Agustus 2022
Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

Apakah Work Life Balance itu Mitos Belaka?

8 Agustus 2022
kandungan surat al ashr

Kandungan Surat Al Ashr, Memaknai Sebuah Waktu di Dunia

8 Agustus 2022
APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

APBN Akan Tetap Defisit, Meski Alami Surplus Semester I-2022

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
pemyair pemulung

Penyair Pemulung di Hari Kemerdekaan

7 Agustus 2022
surga di matamu

Surga Di Matamu – Puisi Joe Hasan

7 Agustus 2022

SOROTAN

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam
Edukasi

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

:: Thomi Rifai
1 Agustus 2022

BARISAN.CO - Umat Muslim barus saja memasuki tahun baru hijriyah yang ke-1444. Kalender Hijriah atau kalender Islam masih digunakan dan...

Selengkapnya
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

Saat Anies Baswedan Meneladani Karakter dan Ajaran Tuhan Yesus Kristus

15 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang