Khitan perempuan disebut khifadh dalam bahasa arab berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina. Lantas bagaimana pandangan Islam dan medis tentang khitan perempuan?
BARISAN.CO – Kisaran tahun 2010 amnesti internasional minta Pemerintah Indonesia menerapkan undang-undang yang melarang segala bentuk sunat kelamin perempuan. Sementara itu gerakan khitan perempuan dalam pandangan Islam juga mulai digelorakan.
“Amnestiy International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan pemerintah yang mengizinkan ’sunat perempuan’” , ujar Josef Roy Benedict, Campaigner – Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada Antara London, sehubungan dengan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret.
Lantas bagaimana pandangan Islam dan medis terkait khitan perempuan?
Khittan Perempuan Menurut Islam
Khitan merupakan salah satu sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : Rasulullah Saw bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, khitan (sunat), mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.” (HR. Jama’ah).
Rasulullah Saw juga bersabda:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Dari Ummu ‘Athiyyah ra. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah Saw bersabda kepada perempuan tersebut: “Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya)”. (HR. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)
Al Khottobi mengatakan,”Kebanyaka ulama berpendapat bahwa maksud dari fitrah adalah sunnah, demikian pula dikatakan oleh yang lainnya.” Mereka mengatakan bahwa hal-hal itu termasuk sunnah para Nabi.” Ada sekelompok lainnya yang mengatakan bahwa makna fitrah adalah agama, sebagaimana pendapat Abu Nu’aim dalam “al Mustakhraj”.
Dan khitan baik pada laki-laki maupun wanita adalah sesuatu yang disyari’atkan di dalam Islam. Hal itu bisa dilihat penyebutan kata khitan-baik pada laki-laki maupun wanita oleh Rasulullah Saw di dalam beberapa hadits, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya dan khitan (laki-laki) dengan khitan (perempuan), maksudnya; kemaluan laki-laki dimasukan kedalam kemaluan perempuan maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim).
Khitan Perempuan Menurut Medis
Islam punya alasan khusus ketika menganjurkan khitan. Muhammad al Jamal dan Sayyid Sabiq sepakat, bahwa ada maslahat pada lingkup ini, terutama terkait aspek kesehatan dan biologis. ”Karena dengan berkhitan, mereka (kaum wanita) bisa menjaga kebersihan dan kesucian diri,” ungkap al -Jamal.