Scroll untuk baca artikel
Analisis Awalil Rizky

Kisruh Besarnya Subsidi BBM (bagian dua)

Redaksi
×

Kisruh Besarnya Subsidi BBM (bagian dua)

Sebarkan artikel ini

SUBSIDI BBM yang disebut mencapai Rp502 Trilyun oleh Presiden Jokowi (1 Agustus 2022) secara tidak langsung diralatnya menjadi subsidi BBM, LPG, dan Listrik (16 Agustus 2022). Penjelasan dari Menteri Keuangan dan jajarannya kemudian memastikan yang dimaksud adalah subsidi ditambah dana kompensasi energi.  

Besaran itu memang terlihat pada APBN Perubahan 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.98/2022. Subsidi energi menjadi sebesar Rp208,9 Trilyun, yang terdiri dari: subsidi BBM Tertentu (Rp14,6 Trilyun), subsidi LPG tabung 3 Kg (Rp134,8 Trilyun) dan subsidi listrik (Rp59,5 Trilyun). Sedangkan dana kompensasi energi disebut sebesar Rp293,5 Trilyun.

Ketika berbagai pihak mempertanyakan perhitungan hingga sebesar itu, Sri Mulyani (30 Agustus 2022) kemudian justru mengemukakan prakiraan atau kemungkinan baru yang lebih besar. Yaitu akan mencapai di atas Rp690 Trilyun.

Dijelaskannya prakiraan rata-rata ICP dalam delapan bulan selalu diatas US$100 yaitu US$105/barel dan kurs sekitar Rp14.700-14.800. Sedangkan volume subsidi diproyeksikan mencapai 29 juta kilo liter untuk Pertalite dan 17,4 juta kilo liter untuk Solar. Nilai subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp698 triliun.

Dana Kompensasi Merupakan Bagian dari Program Belanja Lainnya

Nilai kompensasi energi ini tidak tersaji langsung dalam pos-pos APBN. Melainkan merupakan bagian atau komponen dari Belanja Lain-Lain yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang dijabat oleh Menkeu. Pada tulisan bagian satu telah diuraikan tentang definisi, cakupan dan perkembangannya selama beberapa tahun terakhir.

Sebagai contoh, pada Perpres No.98/2022 dialokasikan Belanja Lain-Lain sebesar Rp494,41 Trilyun. Termasuk di dalamnya, dana kompensasi energi sebesar Rp293,50 Trilyun.

Nilai kompensasi energi ini tercatat lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yaitu sebesar: Rp77,79 Trilyun (2021), Rp91,08 Trilyun (2020), Rp7,52 Trilyun (2019). Namun tidak tercatat atau nilainya nihil pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.

Jika disebut sebagai subsidi dan kompensasi energi, maka besarannya sebagai berikut: Rp153,52 Trilyun (2018), Rp144,4 Triliun (2019), Rp199,9 triliun (2020), Rp188,3 triliun (2021). Sedangkan pada tahun 2022 dialokasikan Rp502 Trilyun.

Perlu diketahui bahwa sejak awal dikemukakan oleh kalangan legislatif bahwa ada dua opsi untuk mengubah APBN 2022, yaitu melalui Undang-Undang tentang APBN Perubahan atau Peraturan Presiden. Dengan memilih opsi Perpres, maka peran dan fungsi DPR sebenarnya dikurangi. Bisa dikatakan hanya diberi informasi, namun tidak turut memutuskan.

Pilihan perubahan melalui Perpres juga membuat tidak tersedia dokumen Nota Keuangan dan APBN Perubahan 2022. Artinya tidak ada penjelasan verbal atau narasi yang menjadi dasar pemikiran dari postur dan rincian alokasinya. Termasuk tentang jenis belanja lain-lain dan Program Belanja Lainnya, yang memuat soal dana kompensasi energi.

Sebelumnya, dalam Nota Keuangan dan APBN 2022 dijelaskan tentang arah anggaran Program Pengelolaan Belanja Lainnya. Antara lain untuk: (1) mengantisipasi keperluan kegiatan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam; (2) mengantisipasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN; (3) mengantisipasi kebutuhan stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan; (4) mengantisipasi anggaran tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya; dan (5) mengantisipasi kebutuhan mendesak yang belum dialokasikan.

Ada sedikit penjelasan tentang kompensasi BBM dan tarif listrik, yang masih dialokasikan sebesar Rp18,50 Trilyun. Namun karena tidak ada Nota Keuangan dalam hal Perpres 98, maka narasi hal ini tidak disajikan, padahal nilainya meningkat 14 kali lipat. Informasi publik diperoleh dari pernyataan pejabat, terutama Menkeu dan jajarannya.