Sementara kepada Pengawas Pemilu, Fachrudin mendorong agar melakukan pengawasan Pemilu berbasis riset. Misalnya: meriset distorsi antara data pemilih disabilitas versi KPU dengan non KPU, meriset ketimpangan antara jumlah pemilih disabilitas dalam DPT dengan pengguna hak pilih, riset emprik dengan cara melakukan uji petik pada kantong-kantong pemilih disabilitas untuk mengetahui tingkat akurasi DPS/DPT dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Anggota Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan, pihaknya mengembangkan pengawasan partisipatif guna meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu Serentak 2024. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, untuk mewujudkan pengawasan partisipatif akan melakukan MOU (memorandum of understanding) dengan organisasi penyandang disabilitas. Sementara penggiat Pemilu dari kalangan penyandang disabilitas mengusulkan, agar kegiatan yang nantinya dilaksanakan tidak hanya menjadikan sebagai peserta melainkan juga sebagai nara sumber kegiatan. [rif]