Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Opini

Kufur Nikmat Investasi

:: Opini Barisan.co
9 Oktober 2020
dalam Opini
Kufur Nikmat Investasi

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR, Senin lalu (5/10/2020), dengan sendirinya menghapus beberapa aturan lingkungan. Tidak ada lagi ketentuan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menteri Lingkungan Siti Nurbaya berdalih penghapusan Amdal bertujuan menyederhanakan proses pengujian kelayakan usaha. Katanya, setiap tahun ada sekitar 1000-1500 dokumen Amdal yang harus dinilai. Dan itu membuat terjadinya penumpukan beban di sejumlah tempat.

UU ini juga menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal, dan menggantinya dengan Tim Uji Kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat. Tim Uji Kelayakan ini beranggotakan pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Banyak pegiat lingkungan mempertanyakan komposisi tim hasil UU Cipta Kerja tersebut. Tidak disertakannya partisipasi publik dinilai akan menciptakan asimetri informasi pada masyarakat di sekitar lingkungan yang berpotensi terdampak. Apalagi, akses teknologi komunikasi di daerah belum begitu beres. Alhasil, masyarakat semakin jauh dari kesempatan mengakses informasi tentang lingkungan mereka sendiri.

BACAJUGA

Perpu Cipta Kerja kondisi global

Perpu Cipta Kerja Beralasan Kebutuhan Mendesak

1 Januari 2023
kebutuhan sistem alternatif

Parlemen, Copras-capres dan Kebutuhan Sistem Alternatif

11 November 2022

Dengan tidak terpakainya lagi Amdal sebagai dokumen utama penentu kelayakan usaha, kehidupan masyarakat yang bergantung lingkungan menjadi terancam. Petani yang bergantung pada baku mutu tanah; nelayan yang bergantung pada kualitas air; buruh yang bergantung pada bagaimana perusahaan menjaga kelangsungan hidup mereka, dll; kalah dengan UU yang melayani kepentingan investasi.

Ambisi Jokowi

Minggu 20 Oktober 2019, Joko Widodo untuk pertama kalinya berpidato tentang Omnibus Law. Latar belakang pidato itu ialah persoalan birokrasi yang dinilainya ruwet. Latar depannya, Jokowi ingin keruwetan itu hilang sehingga investasi mudah masuk Indonesia.

Bobot prioritas investasi itulah, yang mendasari keinginan pemerintah menciptakan iklim serba memudahkan bagi pelaku usaha.

Investasi, harus diakui, adalah faktor penting membangun ekonomi. Soal itu, pemerintahan Jokowi era pertama (2014-2019) telah mengeluarkan banyak paket kebijakan, mulai Online Single Submission (OSS) hingga keringanan pajak (tax allowance dan tax holiday). Hasilnya: cukup baik.

Pada Januari 2019, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves bahkan memuji Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang menjanjikan. Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) selalu meningkat.

Investasi di Indonesia bahkan mencapai Rp809,6 triliun pada tahun 2019, yang terdiri dari PMDN sebesar Rp423,1 triliun dan PMA Rp386,5 triliun.

Tentu ini memunculkan tanya: ketika investasi tidak bisa dibilang buruk, kenapa pemerintah mengemplang aturan-aturan penting yang pada gilirannya merugikan orang banyak?

Sekali lagi, kita memang tidak bisa menghilangkan peran investasi. Paling tidak, investasi memungkinkan sebuah negara untuk memberi keuntungan dan harapan bagi rakyatnya. Dengan catatan, dua hal itu baru bisa diterima bila biayanya setimpal.

Tapi apakah biaya hari ini setimpal? Celakanya tidak. Terlalu banyak hal yang dikorbankan bagi sebuah peraturan perundangan yang tidak menaruh rakyat sebagai prioritas. Dan jika UU Omnibus Law tidak segera dicabut, sama artinya pemerintah menegaskan dirinya setara penjajah—atau lebih parah, kanibal yang memakan sesama bangsa sendiri. []


Topik: AmdalOmnibus LawPresiden Joko WidodoSiti Nurbaya BakarUU Omnibus Law Cipta Kerja
Opini Barisan.co

Opini Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir
Opini

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi
Opini

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat
Opini

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Penanganan Banjir: Naturalisasi vs Normalisasi
Opini

Penanganan Banjir: Naturalisasi vs Normalisasi

27 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?
Opini

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Kulit Tangan

Kulit, Pengatur Suhu Tubuh

Omnibus Law AJI

AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja, PWI dan IJTI Kecam Tindakan Represif Aparat

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang