Keempat, laporan Moeldoko dan Luhut kepada para pengguat civil society akan dianggap sebagai anti kritik, bertujuan mematikan nalar kritis yang menjadi ciri masyarakat madani, serta pengebirian terhadap kajian dan penelitian yang bersandar obyektifitas nilai-nilai akademik.
Jika pun dalam sebuah penelitian terdapat kesalahan atau cacat kesimpulan, sepanjang telah menggunakan metodologi keilmuan yang benar, mestinya muaranya bukan pemidanaan tetapi klarifikasi dan perdebatan intelektual.
Kita ambil contoh yang paling umum yakni survei. Ketika hasil survei yang dilakukan sebuah lembaga ternyata jauh dari realitasnya, apakah layak untuk dipidanakan? Sepanjang metode survei yang telah digunakan sesuai kaidah keilmuan, maka tidak perlu dilakukan pemidanaan termasuk oleh mereka yang dirugikan.
Kelima, pemidanaan terhadap aktivis demokrasi oleh pejabat negara adalah racun yang menyebarkan ketakutan bukan hanya kepada para penggiat demokrasi namun juga masyarakat sipil secara luas.
Terlebih lagi keduanya adalah mantan perwira tinggi militer sehingga dengan mudah ditarik sebagai upaya penggunaan kekuatan untuk memberangus sikap kritis dan partisipasi publik dalam hal pengawasan terhadap penyelenggara negara sebagai pengejawantahan kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945.
Kita perlu mendesak agar Luhut dan Moeldoko mencabut laporan ke polisi. Jika hasil penelitian dan kajian yang dilakukan para pegiat civil society dianggap tidak benar, merugikan nama baiknya, cukup berikan klarifikasi secara proposional.
Namun jika merasa klarifikasi dan bantahan melalui media massa tidak cukup, silakan gunakan jalur hukum, gunakan hak konstitusionalnya, setelah melepas jabatan publik untuk menghindari terjadinya abuse of power. []