Scroll untuk baca artikel
Opini

Membawa Simbol Kematian ke Ruang Publik: Langkah Kecil Tapi Berharga

Redaksi
×

Membawa Simbol Kematian ke Ruang Publik: Langkah Kecil Tapi Berharga

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Pemprov DKI Jakarta hampir melakukan segalanya untuk memerangi Covid-19. Belum lama ini, kita dikejutkan dengan bagaimana peti jenazah digunakan sebagai sarana mengingatkan warga untuk menegakkan disiplin. Peti jenazah?

Peti jenazah itu berukuran 1×2 meter persegi. Diarak oleh petugas yang berkeliling menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta menyampaikan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 menggunakan alat pengeras suara. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada warga bahwa pandemi Covid-19 masih berpotensi membunuh penderitanya.

Kegiatan itu dilaksanakan sejumlah petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga puskesmas dengan cara mengelilingi setiap gang sempit di kawasan Jakarta.

Terdapat pula petugas yang membawa papan pemberitahuan terkait kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah dan sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan.

Selain itu, telah dibangun sebuah tugu peti mati di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Tugu peti mati itu diresmikan oleh Anies Baswedan pada tanggal 1 September 2020.

Walaupun agak teatrikal, saya kira kegiatan itu membawa dampak positif, bagi yang masih bandel tidak menggunakan masker saat ke luar rumah dan masih melakukan aktivitas yang sifatnya bisa membuat kerumunan. Pikiran masyarakat menjadi terbuka dan sadar tentunya. Dengan realita yang ada, saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah di Indonesia, semakin banyaknya warga bandel tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di tempat kerumunan semakin menambah angka positif Covid-19.

Petugas juga masih melakukan razia bagi sejumlah warga guna meminimalisir angka positif Covid-19 berupa pilihan sanksi yaitu membersihkan lingkungan selama 60 menit atau membayar denda sebesar Rp250.000.

Dengan adanya ketegasan dari pemerintah akan sanksi-sanksi tersebut, tentunya masyarakat harus lebih sadar agar tidak menyepelekan virus Covid-19 ini dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker.

Namun di sisi lain, langkah-langkah Pemprov DKI tidak luput dari pro kontra. Aksi teatrikal mengarak peti mati, begitupun tugu peti mati di Tanjung Priuk, disorot efektivitasnya.

Yang terang, saat ini sangat diperlukan sebuah upaya yang pasti atau tindakan tegas dari pemerintah pusat khususnya. Sehingga warga tidak lagi ada yang bandel dan menghiraukan protokol kesehatan yang sebagaimana saat ini sudah menjadi kebiasaan tatanan hidup baru.

Dalam hal itu, perlu diingatkan sekali lagi, pandemi saat ini bukan berarti kita harus berdiam diri di rumah tidak melaksanakan aktivitas apapun, namun harus tetap melaksanakan aktivitas seperti biasanya sebelum adanya virus ini menyebar. Pentingnya menjaga kebersihan, mencuci tangan setiap saat, dan memakai masker kapanpun dan di manapun berada menjadi kewajiban umat manusia saat pandemi ini.