Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mendesain Moral Ekonomi Baru untuk Cegah Pandemi Berikutnya

Redaksi
×

Mendesain Moral Ekonomi Baru untuk Cegah Pandemi Berikutnya

Sebarkan artikel ini

Lebih dari itu, Farouk Alwyni menyebut ESG Investing lebih menguntungkan bagi masyarakat banyak. Sekurang-kurangnya, jika pemerintah menghendaki, “Pendekatan berbasis ekonomi berkelanjutan ini punya kemampuan untuk mengoreksi praktik kotor korporasi besar yang dimiliki pebisnis bermental ‘kapitalis primitif’,” Katanya.

Tentu akan menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan pemerintahan yang benar-benar berkomitmen dalam hal ini.

Apalagi, melihat dunia dalam dua dekade terakhir, tampak bahwa ekonomi arusutama memang tidak pernah ramah lingkungan. Justru sebaliknya, pola ekonomi kapitalistik telah banyak menyederhanakan kompleksitas menjadi angka-angka kering, dan dengan itu, menggencarkan pasar dengan mengabaikan kepentingan manusia, sosial, dan lingkungan dan alam.

Bahkan, dorongan ekonomi kapitalistik—sebagaimana telah banyak disebut—telah memicu bermunculannya zoonosis seperti HIV, flu babi, SARS, zika, dan ebola.

COVID-19, yang muncul belakangan, pun punya kemiripan dengan zoonosis pendahulunya: ia muncul akibat kecacatan inheren di dalam model produksi, di mana, atas nama profit, telah sedemikian mendekatkan manusia pada binatang-binatang liar yang semestinya berjarak. Pada gilirannya, binatang itu memindahkan patogen berbahaya di tubuhnya ke dalam tubuh manusia.

WHO membenarkan ini: diperkirakan 61 persen dari semua penyakit menular manusia berasal dari zoonosis, sedangkan 75 persen penyakit menular baru yang ditemukan dalam dekade terakhir adalah zoonosis.

Maka, di titik inilah tampak pentingnya menjadikan keberlanjutan sebagai pertimbangan utama pemerintah. Setidak-tidaknya, dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 disebut, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Disebutkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pasal itu tentu menarik disimak. Dapat diartikan, bahwa UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah mempunyai komitmen terhadap soalan tersebut. [Dmr]