Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Satu]

:: Redaksi
14 Oktober 2020
dalam Ekonopedia
Mengerti APBN [Bagian Satu]

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 29 September 2020 lalu, disepakati Undang-Undang APBN Tahun 2021. Sebelumnya, Rancangan APBN (RAPBN) diserahkan Pemerintah pada pertengahan Agustus.

UU APBN 2021 akan dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 31 Desember nanti. Setelahnya akan ada laporan realisasi yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaannya akan disampaikan kembali ke DPR.

Sesuai namanya, APBN berisi besaran angka anggaran, terutama tentang rincian pendapatan dan belanja negara. Pemerintah sering menggunakan istilah postur APBN untuk memberi gambaran umumnya. Dalam praktik penyajian, Pemerintah biasa menggunakan istilah postur ringkas.

Postur ataupun postur ringkas terdiri dari lima bagian. Yaitu: pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit (surplus), dan pembiayaan. Postur ringkas APBN 2019 telah direalisasi dan diaudit oleh BPK. APBN 2020 telah direvisi dua kali, hingga memiliki 3 versi.

BACAJUGA

Oxfam Kritik G20, Begini Tanggapan Awalil Rizky

Ekonom Senior Kritik Sri Mulyani soal Penurunan Tingkat Pengangguran

13 Juli 2023
Oxfam: Setiap Detik, 60 Orang Jatuh Miskin karena Tagihan Medis

Jebakan Utang JETP

10 Juli 2023
Postur Ringkas APBN 2005-2021
20192020202020202021
RealisasiAPBNPerpres 54Perpres 72APBN
APendapatan Negara1.960,632.233,201.760,881.699,951.743,60
BBelanja Negara2309,292.540,422.613,822.739,172.750,00
CKeseimbangan Primer-73,13-12,01-517,78-700,43-633,10
DSurplus/Defisit (B-A)-348,65-307,23-852,94-1.039,22-1.006,40
EPembiayaan Anggaran402,05307,23852,941.039,221.006,40

(Sumber data: Kementerian Keuangan)

Dari lima bagian itu, perhatian awal perlu diberi kepada perkembagan kondisi tiga diantaranya. Yaitu: pendapatan, belanja, dan defisit atau surplus sebagai akibatnya.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, pendapatan dan belanja selalu mengalami peningkatan nilai. Oleh karena belanja selalu melibihi pendapatan, maka selalu dialami defisit. Besaran defisitnya berfluktuasi. Secara nominal, realisasi defisit terbanyak dialami pada tahun 2019, yaitu sebesar Rp348,65 triliun.  

Pendapatan dan Belanja 2005-2021
Print  Excel  Download  

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)

Untuk keperluan analisis dan menimbang risiko, besaran defisit dinyatakan pula sebagai persentase dari besaran Produk Domestik Bruto (PDB). Undang-undan Keuangan Negara No.17/2003 juga memberi batasan yang diperbolehkan sebesar 3% dari PDB pada tahun bersangkutan. Dalam ukuran ini, realisasi defisit tertinggi dialami pada tahun 2015 yang mencapai 2,59% dari PDB. 

Defisit APBN 2005-2021
Print  Download  

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)

Oleh karena Pandemi Covid-19 dianggap kejadian khusus yang bersifat luar biasa, maka ditetapkan payung hukum khusus sebagai pengecualian dari Batasan itu. Perppu No.1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.2/2020 membolehkan defisit melebihi Batasan 3% hingga tahun 2022.

APBN 2020 yang ditetapkan melalui Perpres No.72/2020 dan berlaku hingga kini merencanakan defisit sebesar Rp1.039,22 triliun atau 6,34% atas PDB. APBN 2021 merencanakan defisit sebesar Rp1.006,40 triliun atau 5,70% atas PDB.

Selain faktor realisasi pendapatan dan belanja, persentase atas PDB ditentukan pula oleh realisasi besaran PDB pada tahun yang bersangkutan. Dengan kata lain, berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Dan oleh karena besaran yang dipakai merupakan PDB atas dasar harga berlaku, maka dipengaruhi pula oleh realisasi tingkat inflasi.

Sejauh ini, masih menjadi tantangan cukup berat menurunkan defisit hingga kembali di bawah 3% pada tahun 2023 nanti.

Kontributor: Awalil Rizky

Topik: APBN 2021Awalil RizkyEkonopedia
Bagikan26Tweet16Send
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Empat)

4 Januari 2023
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)

2 Januari 2023
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Dua)

15 Mei 2022
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)

5 Mei 2022
Memahami Angka Pengangguran (Bagian Satu)
Ekonopedia

Memahami Angka Pengangguran (Bagian Delapan)

30 April 2022
Memahami Angka Pengangguran (Bagian Satu)
Ekonopedia

Memahami Angka Pengangguran (Bagian Tujuh)

21 April 2022
Lainnya
Selanjutnya
Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Strategi UMKM Bangkit di Masa Krisis Covid-19

Strategi UMKM Bangkit di Masa Krisis Covid-19

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

HMI MPO
Berita

PB HMI MPO Suarakan Isu Lingkungan & Demokratisasi di Forum Cultural Exchange Asia Tenggara

:: Ananta Damarjati
3 Oktober 2023

Kehadiran HMI MPO dalam Cultural Exchange menjadi upaya melakukan diplomasi serta menggaungkan isu-isu sentral yang banyak terpinggirkan. BARISAN.CO – Pengurus...

Selengkapnya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, KPP SKSG UI Beri Edukasi Pertanian Perkotaan di Lingkungan Sekolah

Tingkatkan Ketahanan Pangan, KPP SKSG UI Beri Edukasi Pertanian Perkotaan di Lingkungan Sekolah

3 Oktober 2023
Disambut Antusias Ribuan Orang, Capres Anies Baswedan Resmikan Posko Relawan di Kebumen

Disambut Antusias Ribuan Orang, Capres Anies Baswedan Resmikan Posko Relawan di Kebumen

3 Oktober 2023
daulat pangan

Daulat Pangan

3 Oktober 2023
AMIN Tak Mau Dibayar

Gerakan Terus Bergulir, Relawan Bandung Raya Tegaskan Siap Jadi Saksi AMIN Tak Mau Dibayar

3 Oktober 2023
Suatu Hari yang Baik 2045

Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Hadirkan Catatan Masa Lalu dan Visi Masa Depan Perkotaan Indonesia

3 Oktober 2023
Katalin Karikó dan Drew Weissman Raih Hadiah Nobel Bidang Kedokteran

Katalin Karikó dan Drew Weissman Raih Hadiah Nobel Bidang Kedokteran

3 Oktober 2023
Lainnya

SOROTAN

daulat pangan
Opini

Daulat Pangan

:: Suroto
3 Oktober 2023

Daulat Pangan

Selengkapnya
Makam Diponegoro

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

25 September 2023
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang