Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Satu]

:: Redaksi
14 Oktober 2020
dalam Ekonopedia
Mengerti APBN [Bagian Satu]

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 29 September 2020 lalu, disepakati Undang-Undang APBN Tahun 2021. Sebelumnya, Rancangan APBN (RAPBN) diserahkan Pemerintah pada pertengahan Agustus.

UU APBN 2021 akan dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 31 Desember nanti. Setelahnya akan ada laporan realisasi yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaannya akan disampaikan kembali ke DPR.

Sesuai namanya, APBN berisi besaran angka anggaran, terutama tentang rincian pendapatan dan belanja negara. Pemerintah sering menggunakan istilah postur APBN untuk memberi gambaran umumnya. Dalam praktik penyajian, Pemerintah biasa menggunakan istilah postur ringkas.

Postur ataupun postur ringkas terdiri dari lima bagian. Yaitu: pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit (surplus), dan pembiayaan. Postur ringkas APBN 2019 telah direalisasi dan diaudit oleh BPK. APBN 2020 telah direvisi dua kali, hingga memiliki 3 versi.

BACAJUGA

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Bertambah pada September 2022

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Bertambah pada September 2022

16 Januari 2023
Inflasi Tertinggi Selama Delapan Tahun Terakhir

Inflasi Tertinggi Selama Delapan Tahun Terakhir

2 Januari 2023
Postur Ringkas APBN 2005-2021
20192020202020202021
RealisasiAPBNPerpres 54Perpres 72APBN
APendapatan Negara1.960,632.233,201.760,881.699,951.743,60
BBelanja Negara2309,292.540,422.613,822.739,172.750,00
CKeseimbangan Primer-73,13-12,01-517,78-700,43-633,10
DSurplus/Defisit (B-A)-348,65-307,23-852,94-1.039,22-1.006,40
EPembiayaan Anggaran402,05307,23852,941.039,221.006,40

(Sumber data: Kementerian Keuangan)

Dari lima bagian itu, perhatian awal perlu diberi kepada perkembagan kondisi tiga diantaranya. Yaitu: pendapatan, belanja, dan defisit atau surplus sebagai akibatnya.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, pendapatan dan belanja selalu mengalami peningkatan nilai. Oleh karena belanja selalu melibihi pendapatan, maka selalu dialami defisit. Besaran defisitnya berfluktuasi. Secara nominal, realisasi defisit terbanyak dialami pada tahun 2019, yaitu sebesar Rp348,65 triliun.  

Pendapatan dan Belanja 2005-2021
Print  Excel  Download  
Chart by Visualizer

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)

Untuk keperluan analisis dan menimbang risiko, besaran defisit dinyatakan pula sebagai persentase dari besaran Produk Domestik Bruto (PDB). Undang-undan Keuangan Negara No.17/2003 juga memberi batasan yang diperbolehkan sebesar 3% dari PDB pada tahun bersangkutan. Dalam ukuran ini, realisasi defisit tertinggi dialami pada tahun 2015 yang mencapai 2,59% dari PDB. 

Defisit APBN 2005-2021
Print  Download  
Chart by Visualizer

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)

Oleh karena Pandemi Covid-19 dianggap kejadian khusus yang bersifat luar biasa, maka ditetapkan payung hukum khusus sebagai pengecualian dari Batasan itu. Perppu No.1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.2/2020 membolehkan defisit melebihi Batasan 3% hingga tahun 2022.

APBN 2020 yang ditetapkan melalui Perpres No.72/2020 dan berlaku hingga kini merencanakan defisit sebesar Rp1.039,22 triliun atau 6,34% atas PDB. APBN 2021 merencanakan defisit sebesar Rp1.006,40 triliun atau 5,70% atas PDB.

Selain faktor realisasi pendapatan dan belanja, persentase atas PDB ditentukan pula oleh realisasi besaran PDB pada tahun yang bersangkutan. Dengan kata lain, berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Dan oleh karena besaran yang dipakai merupakan PDB atas dasar harga berlaku, maka dipengaruhi pula oleh realisasi tingkat inflasi.

Sejauh ini, masih menjadi tantangan cukup berat menurunkan defisit hingga kembali di bawah 3% pada tahun 2023 nanti.

Kontributor: Awalil Rizky

Topik: APBN 2021Awalil RizkyEkonopedia
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Empat)

4 Januari 2023
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)

2 Januari 2023
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Dua)

15 Mei 2022
Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Satu)

5 Mei 2022
Memahami Angka Pengangguran (Bagian Satu)
Ekonopedia

Memahami Angka Pengangguran (Bagian Delapan)

30 April 2022
Memahami Angka Pengangguran (Bagian Satu)
Ekonopedia

Memahami Angka Pengangguran (Bagian Tujuh)

21 April 2022
Lainnya
Selanjutnya
Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Larangan Mahasiswa Demo Omnibus Law dari Kemendikbud Sarat Kekuatan Politik

Strategi UMKM Bangkit di Masa Krisis Covid-19

Strategi UMKM Bangkit di Masa Krisis Covid-19

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

peran mahasiswa

Didik J Rachbini: Peran Mahasiswa Sekarang Bertanggungjawab Menyuarakan Kebenaran

27 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Jabatan Kades

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

27 Januari 2023
Proyek Meikarta

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

27 Januari 2023
normalisasi

Normalisasi Perburuk Sedimentasi Sungai, Ciliwung Institute Kritik Keras Jokowi

27 Januari 2023
Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023

SOROTAN

Jabatan Kades
Sorotan Redaksi

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

:: Ananta Damarjati
27 Januari 2023

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades. BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat...

Selengkapnya
Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

25 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang