Sementara itu, kewajiban penjaminan merupakan beban pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN, dan BUMD dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama. Pada APBN tahun 2021, dialokasikan sebesar Rp2,72 triliun.
Pembiayaan lainnya dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp15,8 triliun. Bersumber dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dana SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan dari beberapa tahun anggaran.
Kelebihan pada satu tahun anggaran tidak bisa langsung dipakai pada tahun anggaran berikutnya, melainkan dimasukan dulu ke rekening akumulasi. Penggunaannya pun tidak setiap tahun, dan bahkan lebih sering tidak dialokasikan. Akibat pandemi, dua tahun anggaran berturut-turut dipakai dalam jumlah yang cukup besar.
Kontributor: Awalil Rizky