Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 2)

Redaksi
×

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 2)

Sebarkan artikel ini

Untuk peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, konsep merdeka belajar  menjadi substansi, yang mencakup empat program pokok kebijakan dan diluncurkan pada 11 Desember 2019.

Empat pokok kebijakan tersebut meliputi:

  1. Ujian Sekolah sebagai pengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  2. Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan Ujian Nasional (UN)
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
  4. Peraturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dengan hadirnya Merdeka Belajar episode pertama, sejak tahun 2020, ujian sekolah dilaksanakan sebagai pengganti USBN. Ujian sekolah yang bertujuan untuk menilai kompetensi murid dapat dilakukan dalam tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Penggantian USBN dengan ujian sekolah didasarkan pada pertimbangan bahwa gurulah yang benar-benar mengetahui kemampuan murid.

Oleh karena itu, ujian sekolah juga memerdekakan guru dan sekolah dalam mengukur capaian belajar peserta didik. UN yang sebelumnya diikuti oleh peserta didik kelas terakhir di setiap jenjang pendidikan diubah menjadi AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN diikuti oleh murid yang duduk di pertengahan masa sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga tidak menentukan ketuntasan belajar.

Hasil AN juga tidak menjadi persyaratan penerimaan peserta didik di jenjang selanjutnya. Adapun hasil AN digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan dan prioritas penanganan sekolah. Sistem asesmen yang baru ini tidak membebani sekolah, peserta didik, maupun orang tua.

Sistem AN mengacu pada praktik baik di tingkat internasional yang ditunjukkan melalui pelaksanaan Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Konsep merdeka belajar juga mengurangi beban guru dalam membuat administrasi kelas, seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Formatnya dibuat lebih sederhana dan guru diberi kebebasan untuk mengembangkan bentuk RPP sesuai kebutuhan dan kondisi yang ada.

Dengan demikian fokus guru bukan pada format dan bentuk muatan dalam RPPnya, melainkan bagaimana guru memenuhi kebutuhan belajar siswa secara baik dan proporsional.

 Program berikutnya dalam penerapan konsep merdeka belajar adalah pada proses penerimaan murid atau peserta didik baru (PPDB).  Kemendikbudristek menetapkan  sistem zonasi untuk PPDB dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dalam kebijakan baru ini memungkinkan sekolah untuk menerima siswa minimal 50 persen melalui jalur zonasi, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara sisa 0–30 persen untuk jalur prestasi atau disesuaikan dengan kondisi daerah.