Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 2)

Redaksi
×

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 2)

Sebarkan artikel ini

Hasil AN juga tidak menjadi persyaratan penerimaan peserta didik di jenjang selanjutnya. Adapun hasil AN digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan dan prioritas penanganan sekolah. Sistem asesmen yang baru ini tidak membebani sekolah, peserta didik, maupun orang tua.

Sistem AN mengacu pada praktik baik di tingkat internasional yang ditunjukkan melalui pelaksanaan Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Konsep merdeka belajar juga mengurangi beban guru dalam membuat administrasi kelas, seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Formatnya dibuat lebih sederhana dan guru diberi kebebasan untuk mengembangkan bentuk RPP sesuai kebutuhan dan kondisi yang ada.

Dengan demikian fokus guru bukan pada format dan bentuk muatan dalam RPPnya, melainkan bagaimana guru memenuhi kebutuhan belajar siswa secara baik dan proporsional.

 Program berikutnya dalam penerapan konsep merdeka belajar adalah pada proses penerimaan murid atau peserta didik baru (PPDB).  Kemendikbudristek menetapkan  sistem zonasi untuk PPDB dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dalam kebijakan baru ini memungkinkan sekolah untuk menerima siswa minimal 50 persen melalui jalur zonasi, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara sisa 0–30 persen untuk jalur prestasi atau disesuaikan dengan kondisi daerah.

Melalui program ini, konsep ‘merdeka belajar’ memengaruhi mulai dari proses penerimaan calon siswa, tata cara guru mengajar, proses asesmen, hingga penilaian akhir siswa di sekolah. Sebagai pintu luas bagi guru dan siswa mengoptimalkan kemampuannya masing-masing. [Luk]