Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2019, Ganjar meminta agar 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran untuk menghentikan aktivitas pembuangan limbah ke sungai Bengawan Solo. Dalam rapat yang diadakan di Gedung B lantai V Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu hadir perusahaan besar, perwakilan industri sedang, pelaku UKM, serta peternakan.
Pemprov Jateng memberikan waktu selama 12 bulan kepada sejumlah perusahaan guna memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Kesepakatan pun dilakukan antara pihak Pemprov Jateng dengan 15 perusahaan tersebut dengan meneken kontrak.
“Jika tidak cukup waktu, misalnya perbaikan sistem pengolahan limbah tidak cukup waktu setahun, maka harus izin khusus ke saya, nanti kami akan pantau perkembangannya. Namun kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silahkan aparat penegak hukum bertindak,” tegas Ganjar dalam rapat tersebut.
Jika memang ingin memikirkan ekonomi berkelanjutan, alam seharusnya tidak dirusak. Karena dari alam, manusia hidup. Jika sudah tercemar apalagi tergolong berat, manusia akan kesulitan dalam mencari penghidupan yang layak akibat dari alam yang tidak mendukung.
Tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi perusahaan. Gubernur Jawa Tengah seharusnya tidak melihat hanya hari ini saja. Tetapi jauh ke depan dampak yang akan terjadi dari pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu juga, masyarakat sekitar yang terkena dampak dari pencemaran lingkungan di Bengawan Solo harus dipikirkan nasibnya.