- Pendapatan Kekayaan Negara yang dipisahkan merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN (Persero atau Perum), Perseroan terbatas lainnya, dan Badan lainnya.
Sumber:
Awalil Rizky dan Rachmawati